Penuhi Undangan DPR, Presiden Ajukan Badrodin Jadi Kapolri
Utama

Penuhi Undangan DPR, Presiden Ajukan Badrodin Jadi Kapolri

Dengan alasan sosiologis dan yuridis, BG batal menjadi Kapolri. Pencalonan BH sebagai Kapolri akan melalui prosedur uji kelayakan dan kepatutan.

ROFIQ HIDAYAT
Bacaan 2 Menit
Presiden Jokowi dan Ketua DPR Setya Novanto memberikan keterangan pers usai pertemuan di Gedung DPR, Senin (6/4). Foto: Setkab RI
Presiden Jokowi dan Ketua DPR Setya Novanto memberikan keterangan pers usai pertemuan di Gedung DPR, Senin (6/4). Foto: Setkab RI
Pertemuan antara Presiden Joko Widodo dengan pimpinan DPR, fraksi dan komisi dilakukan tertutup membahas perihal pencalonan Komjen Badrodin Haiti (BH) sebagai calon Kapolri. Selain itu, dalam pertemuan presiden memberikan penjelasan perihal alasan pergantian calon Kapolri yang sebelumnya diusung, Komjen Budi Gunawan (BG).

Presiden Joko Widodo usai melakukan pertemuan mengatakan, pertemuan dengan DPR sebagai upaya melaksanakan sistem ketatanegaraan yang baik. Pertemuan konsultasi memang memberikan penjelasan pergantian calon Kapolri. Menurutnya, alasan dibatalkannya pelantikan BG disebabkan beberapa alasan.

Di mata Presiden Joko Widodo, pencalonan BG menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat. Meski tidak menjelaskan secara gamblang, namun faktanya masyarakat yang menolak Budi Gunawan sangat banyak, apalagi masyarakat pegiat anti korupsi.

Budi Gunawan memang tersandung dugaan kepemilikan rekening gendut. Meski Bareskrim sudah menerbitkan surat yang menyatakan rekening BG wajar, namun sebagian kalangan masyarakat tetap menolak.

Kendati ujungnya BG ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), BG mengajukan upaya hukum praperadilan. Alhasil, penetapan tersangka yang dilakukan KPK dinyatakan tidak sah. Hakim tunggal Sarpin Rizaldi seolah memperluas objek kewenangan lembaga praperadilan.

Putusan hakim Sarpin menimbulkan pro dan kontra, hal itu pun menjadi pertimbangan sosiologis bagi presiden untuk membatalkan pencalonan BG sebagai calon Kapolri. Padahal secara yuridis, status hukum BG sejatinya terbebas dari status hukum yang disematkan KPK.

Dalam rangka menciptakan ketenangan dan stabilitas kemanan di tengah masyarakat itulah Presiden Joko Widodo menempuh langkah dengan mengganti calon lainnya. Ia berharap dengan pengajuan calon nama baru yakni Komjen Badrodin Haiti dapat menjadi solusi atas kekosongan kepemimpinan di tubuh korps bhayangkara itu.

“Dalam rangka menciptakan ketenangan di masyarakat, kami mengajukan calon Kapolri baru. Terkait dengan alasan tersebut, kami menerangkan alasan sosiologis dan alasan yuridis,” ujar mantan Gubernur DKI itu.

Wakil  Ketua DPR, Fadli Zon, mengatakan pertemuan dengan presiden berjalan lancar. Fadli mengakui terkait dengan pembahasan calon Kapolri, memang menjadi hak prerogratif presiden. Ia mengamini pandangan dan pertimbangan Jokowi soal alasan sosiologis dan yuridis. Menurutnya, dalam sisi yuridis sudah rampung di tingkat pra peradilan. Namun, jika tetap dipaksakan melantik BG dinilai tetap menimbulkan polemik.

Dengan pengusulan nama baru itulah, nyaris seluruh fraksi tak memberikan penolakan tajam. Dengan kata lain, figur Komjen Badrodin Haiti yang kini menjabat Wakapolri dan pelaksana tugas Kapolri itu cukup dapat diterima. Kendati begitu, masih terdapat prosedur yang mesti dilalui Badrodin untuk dapat duduk di kursi nomor satu di tubuh Polri. “Harus ada prosedur,” imbuhnya.

Politisi Partai Gerindra itu mengatakan, dalam rapat paripurna yang akan digelar Selasa (7/4) itu akan memberikan mandat kepada Komisi III melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap jenderal polisi bintang tiga itu. Yang pasti, kata Fadli, hampir semua fraksi dapat menerima penjelasan dan alasan presiden membatalkan pelantikan Budi Gunawan dan mengusulkan Badrodin Haiti sebagai calon Kapolri baru.

“Saya kira penjelasan dapat diterima, tidak ada yang menyatakan secara eksplisit tidak menerima. Tetapi memang ada catatan kritis dari beberapa fraksi karena proses Budi Gunawan sudah tuntas di DPR, dan ini juga usulan presiden juga dan terkait dengan masalah statusnya juga sudah selesai di praperadilan,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait