Penyelidikannya Pernah Distop Kejati Jatim, Wali Kota Madiun Akhirnya Tersangka di KPK
Berita

Penyelidikannya Pernah Distop Kejati Jatim, Wali Kota Madiun Akhirnya Tersangka di KPK

KPK menyita sejumlah dokumen dan bukti elektronik dari hasil penggeledahan di lima lokasi.

Novrieza Rahmi
Bacaan 2 Menit
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. Foto: RES
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. Foto: RES
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Madiun Bambang Irianto (BI) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Besar Madiun (PBM) tahun 2009-2012. Kasus itu diketahui sempat dihentikan penyelidikannya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur pada tahun 2012.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan. "Sejalan dengan penetapan BI, Wali Kota Madiun periode 2009-2014 sebagai tersangka," katanya di KPK, Senin (17/10).

Menurutnya, Bambang yang hingga kini masih Wali Kota Madiun ini, saat menjabat sebagai Wali Kota Madiun periode 2009-2014 diduga, baik langsung maupun tidak langsung, mengajak atau turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus, atau mengawasinya.

"Atau (BI) diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, atau menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya sebagai Wali Kota Madiun tahun 2009-2014," ujarnya.

Atas perbuatannya, Bambang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001. (Baca Juga: Putus Mata Rantai Korupsi Birokrat dan Pelaku Usaha dengan "Profit")

Laode melanjutkan, untuk mengembangkan penyidikan kasus Bambang, KPK telah melakukan penggeledahan di lima lokasi, empat diantaranya di Madiun, yaitu kantor Walikota Madiun, rumah dinas Bambang, rumah pribadi Bambang, dan kantor PT Cahaya Terang Satata yang merupakan perusahaan milik Bambang.

Sementara, satu lokasi di Jakarta, yakni kantor PT Lince Romauli Raya. Laode mengungkapkan, dari lokasi penggeledahan, KPK telah menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

Saat penggeledahan berlangsung pada Senin siang, Bambang diketahui tidak berada di ruang kerjanya. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun, Maidi mengatakan, Bambang mungkin sedang berada di rumah pribadinya. Maidi ikut menyaksikan penggeledahan di kantor Wali Kota Madiun karena dirinya adalah pemimpin tertinggi birokrasi di Pemerintahan Kota (Pemkot) Madiun.

Ia menjelaskan, hasil penggeledahan selama empat jam itu, ada sekitar 15 berkas proyek pembangunan PBM yang dibawa oleh tim penyidik KPK untuk dipelajari. Masih ada sekitar enam berkas lagi yang menyusul akan diserahkannya karena membutuhkan waktu untuk berkoordinasi dengan sejumlah SKPD terkait.

"Yang pasti, Pemkot Madiun sangat kooperatif dengan semua kegiatan KPK. Semua kebutuhannya tentang berkas-berkas akan kami cukupi. Apalagi kedatangan tim KPK ke kantor Pemkot Madiun adalah resmi dan ada surat tugasnya," tuturnya di Balai Kota Madiun.

Maidi menambahkan, setelah penggeledehan kali ini, rencananya pada tanggal 21 Oktober mendatang akan ada sejumlah pejabat yang diperiksa oleh KPK. Hanya saja, pihaknya masih enggan menyebutkan siapa-siapa saja yang akan diperiksa KPK.

Sebagaimana diketahui, kasus dugaan korupsi PBM mencuat pada awal tahun 2012, ketika Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun menduga proses lelang dan pembangunan proyek tersebut melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2011 tentang perubahan atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Selain itu, diduga ada pelanggaran jadwal pengerjaan, kualitas, serta model konstruksi bangunan.

Di tengah pemeriksaan kasus tersebut, tiba-tiba Kejati Jawa Timur secara resmi mengambil alih kasus dugaan korupsi proyek senilai Rp78,5 miliar itu yang sebelumnya ditangani oleh Kejari Madiun.

Kemudian, pada Desember 2012, Kejati Jawa Timur menghentikan penyelidikan kasus itu karena dinilai tidak ada kerugian negara. Hingga pada Agustus 2015, kasus dugaan korupsi PBM akhirnya diusut kembali oleh KPK. Dalam rangka penyelidikan, KPK juga pernah datang ke Madiun untuk meminta keterangan sejumlah pejabat Pemkot Madiun dan Bambang.

Tags:

Berita Terkait