Penyusunan Prospektus, Gawean Baru Konsultan Hukum Pasar Modal
Utama

Penyusunan Prospektus, Gawean Baru Konsultan Hukum Pasar Modal

Di Indonesia penyusunan prospektus maupun dokumen penawaran lainnya dalam rangka IPO dan right issue selama ini dilakukan oleh perusahaan efek yang mendapat izin sebagai penjamin emisi. Tahun depan kerjaan ini akan dilakukan oleh konsultan hukum.

Oleh:
Sut/Yoz
Bacaan 2 Menit
Transaksi di Bursa Efek Indonesia (Foto: dok BEI)
Transaksi di Bursa Efek Indonesia (Foto: dok BEI)

Bagi Anda konsultan hukum pasar modal, tahun depan bakal ada gawean baru. Kerjaan itu tak lain adalah penyusunan prospektus serta dokumen-dokumen penawaran dalam rangka IPO (Initial Public Offering) dan right issue (hak memesan efek terlebih dahulu). Tentu ini menjadi kabar gembira bagi law firm spesialisasi pasar modal. Sebaliknya (mungkin) berita ini menjadi kabar buruk bagi perusahaan efek yang mempunyai izin sebagai penjamin emisi atau underwriter. Betapa tidak, salah satu pekerjaan underwriter adalah membantu menyusun prospektus emiten. Kesan yang timbul adalah ada semacam take over pembuatan prospektus dan dokumen penawaran lainnya dari perusahaan efek ke konsultan hukum.

Memang, ini bukan isu baru. Sejak 2005, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) sudah menghembuskan wacana ini. Di era kepemimpinan Herwidayatmo, Bapepam pernah meminta kepada Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) agar konsultan hukum berperan dalam pembuatan dokumen hukum di pasar modal, di antaranya prospektus. Hanya waktu itu HKHPM belum siap. Alasannya, kata Ketua Umum HKHPM Felix O Soebagjo, kemampuan anggota HKHPM tidak sama. Dengan kata lain, ada anggota HKHPM yang siap membuat prospektus, tapi banyak juga yang belum siap.

Oleh karena itu, HKHPM meminta waktu dua tahun kepada Bapepam untuk mensosialisasikan peran baru konsultan hukum pasar modal ini kepada para anggotanya. Tujuannya, tentu supaya setiap anggota HKHPM mampu membuat dokumen IPO dan right issue. ”Kalau ini tidak dilakukan, takutnya ada kesan pekerjaan IPO hanya akan dilakukan oleh kantor hukum besar yang memang sejak lama melakukan hal tersebut,” ujar Felix. 

Kini, para konsultan hukum yang terdaftar di HKHPM dan Bapepam tak bisa lagi mengelak. Sebab jangka waktu dua tahun yang pernah dijanjikan HKHPM sudah lewat sejak 2007 lalu. ” Kita janji dua tahun. Itu kesepakatan lisan antara Bapepam dengan HKHPM. Jadi, tidak tepat lagi kalau mengatakan kita tidak siap,” ungkap Felix yang menegaskan kerjaan baru konsultan hukum ini tidak perlu diatur dalam sebuah peraturan Bapepam.

Tentu rencana pembuatan dokumen IPO, termasuk prospektus, oleh konsultan hukum akan menjadi fenomena baru di ranah pasar modal nasional. Selama ini pembuatan prospektus dilakoni perusahaan efek yang mengantongi izin sebagai penjamin emisi atau underwriter. Bukan hanya pembuatan prospektus, underwriter bisa dibilang sebagai pihak yang paling banyak keterlibatannya dalam membantu emiten untuk penerbitan saham, termasuk penyusunan dokumen-dokumen penawaran.

Kegiatan underwriter antara lain menyiapkan berbagai dokumen, membantu menyiapkan prospektus, memberikan penjaminan atas penerbitan saham dan obligasi, memberi saran kepada emiten dalam memilih lembaga dan profesi penunjang pasar modal. Lalu memberikan advis untuk waktu emisi yang tepat, memberikan advis kepada emiten dalam penentuan harga, membantu menyiapkan due diligence meeting, memberikan advis dalam pembentukan sindikasi penjamin emisi, mengatur pertemuan dengan lembaga dan profesi penunjang pasar modal, mendampingi emiten dalam pertemuan dengan Bapepam.

Sejumlah pejabat di Bapepam-LK yang ditemui hukumonline masih belum berani berkomentar mengenai tugas baru konsultan hukum ini. Namun sumber hukumonline menuturkan, alasan Bapepam menginginkan konsultan hukum diberi kesempatan membuat dokumen penawaran IPO dan right issue adalah agar dokumen itu bisa lebih dipertanggungjawabkan secara hukum. Selain itu, supaya semua dokumen penawaran, termasuk prospektus dan brosur, tidak mengandung informasi yang menyesatkan. ”Sebenarnya prospektus itu adalah dokumen hukum karena dibuat untuk penawaran. Tetapi karena undewriter itu bukan orang hukum, sehingga dia agak susah dimintakan pertanggung jawabannya secara hukum,” tutur si sumber yang tak mau disebut namanya. 

Nantinya, si lawyer yang akan bertanggung jawab penuh terhadap apa yang dia tulis di dalam prospektus. Hanya sebatas itu? Ya, sebab peran konsultan hukum di sini bukanlah sebagai underwriter. Pekerjaan underwriter tetap dilakoni oleh perusahaan efek sesuai Peraturan Bapepam-LK No. V.A.1 tentang Perizinan Perusahaan Efek. ”Mereka (konsultan hukum) tidak akan melakukan penjualan, tetapi mereka menyusun dokumen penjualan. Misalnya, brosur yang dibuat menyesatkan atau tidak,” ujar si sumber lagi.

Tidak Yakin
Pertanyaannya, sanggupkah konsultan hukum menyusun dokumen IPO dan membuat prospektus? Praktisi hukum pasar modal Sri Indrastuti Hadiputranto tidak yakin-yakin amat lawyer lokal bisa membuat prospektus. Kalau di Amerika dan Inggris, kata dia, kerjaan semacam ini sudah biasa dilakukan oleh lawyer.  ”Saya ga yakin lawyer bisa. Menurut saya pribadi, kalau hanya menulis bab-bab dan bagian-bagian tertentu saja bisa-lah dipaksakan,” ujarnya melalui pesan singkat. Tuti juga mengaku kalau wacana ini masih menjadi tarik ulur dan belum ada persetujuan dari pihak mana pun.

Tanggapan lain datang dari para analis perusahaan sekuritas. Analis PT Anugerah Securindo Indah David Ferdinandus belum bisa berkomentar mengenai hal ini. Dia beralasan belum mendapat kabar dari Bapepam-LK. Namun, Ia menegaskan selama ini lawyer hanya sebagai lembaga penunjang, bukan penjamin emisi. “Jadi ini terlihat prematur untuk dikomentari karena hal semacam itukan sudah diatur,” katanya ketika dihubungi hukumonline.

Senada dengan David, analis PT Sinarmas Sekuritas, Alfiansyah mengaku belum mengetahui kabar tersebut. “Yang dimaksud penjaminan di sini apakah si lawyer akan berperan sebagai pemantau sehingga bisa bermitra dengan sekuritas atau bagaimana?” tuturnya. Namun Alfiansyah mengingatkan, bila memang ke depan lawyer diberikan mandat untuk melakukan penjaminan emisi, maka segala prosedur dari aturan-aturan hukum yang berlaku saat ini di pasar modal perlu diubah. “Banyak aturan yang harus dibenahi lagi jika yang terjadi memang demikian,” tambahnya.

Yang jelas rencana ini menunjukan bahwa Bapepam ingin mengembalikan fungsi asal penjamin emisi, yakni sebatas menjamin emisi saham maupun obligasi yang diterbitkan dari hasil penjualan. Bukan hanya itu, Bapepam juga ingin agar emiten tidak main-main dalam menerbitkan prospektus. Bulan April tahun lalu, Bapepam merevisi Peraturan No. IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran dalam Rangka Penawaran Umum dirilis Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Dalam peraturan itu emiten dilarang mengumumkan prospektus ringkas dan/atau melaksanakan penawaran umum sebelum memperoleh izin dari Bapepam dan LK. Tujuannya tak lain untuk meningkatkan kualitas informasi itu sendiri. Selama ini, menurut Bapepam, banyak informasi yang tidak jelas yang disampaikan calon emiten ketika mengumumkan prospektusnya.

Sekarang, semuanya tergantung kepada kesiapan lawyer itu sendiri.

Tags:

Berita Terkait