Perkaya Diri Rp4,5 M, Eks Pegawai KY Didakwa Korupsi
Berita

Perkaya Diri Rp4,5 M, Eks Pegawai KY Didakwa Korupsi

Sebagian uang yang dinikmati terdakwa digunakan untuk pembelian mobil dan biaya berobat.

ANT
Bacaan 2 Menit
Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: SGP.
Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: SGP.

Penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nopita Roentrianto mendakwa mantan pegawai Komisi Yudisial (KY), Al Jona Al Kautsar melakukan tindak pidana korupsi anggaran Sekretariat Jenderal KY. “Perbuatan terdakwa telah memperkaya diri sendiri setidak-tidaknya Rp4.509.850.181,” katanya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/8).

Nopita menjelaskan, Al Jona merupakan staf Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai (PPABP) pada Setjen KY. Pada 2009-2011, Setjen KY mendapatkan alokasi anggaran untuk pembayaran Uang Pelayanan Pemeriksaan Laporan Pengaduan Masyarakat (UPP) dan Uang Pelayanan Sidang Pembahasan Laporan Pengaduan Masyarakat (UPS).

Kemudian, pada 2012-2013, Setjen KY kembali mendapatkan alokasi anggaran Uang Layanan Penanganan/Penyelesaian Laporan Masyarakat (ULP) dan Uang Layanan Persidangan (ULS) untuk pegawai/pejabat di lingkungan Setjen KY. Sepanjang 2009-2013, Al Jona ditugaskan membuat rekapitulasi pembayaran UPP, ULP, UPS, dan ULS.

Dalam pembuatan rekapitulasi UPP dan UPS pada Mei 2009-Desember 2011, serta ULP dan ULS pada Januari 2012-Maret 2013, lanjut Nopita, Al Jona dengan sengaja memanipulasi daftar rekapitulasi dengan cara menaikan angka jumlah perhitungan, sehingga mengakibatkan terjadinya kelebihan perhitungan pembayaran.

Al Jona juga tidak melakukan pembayaran UPP, UPS, ULP, dan ULS dengan menggunakan sistem pembayaran langsung dari kas negara ke rekening masing-masing penerima. Melainkan dengan menggunakan uang persediaan yang diambil melalui cek BRI cabang Jakarta Veteran, lalu dipindahbukukan ke rekening para penerima.

Untuk mendapatkan cek tersebut, Al Jona menyerahkan daftar rekapitulasi kepada Bendahara Pengeluaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk ditandatangani sebagai dasar bagi Bendahara Pengeluaran dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menerbitkan cek penarikan uang dari rekening KY di cabang Jakarta Veteran.

Namun, sebelum membayarkan ke rekening para penerima, Al Jona kembali membuat rekapitulasi daftar pembayaran UPP, UPS, ULP, dan ULS yang berbeda dengan daftar rekapitulasi pembayaran yang telah ditandatangani Bendahara Pengeluaran dan PPK. Hal itu, menurut Nopita, mengakibatkan terjadinya kelebihan pembayaran.

Tags:

Berita Terkait