Perlunya Sertifikasi Hakim Agama Tangani Perbankan Syariah
Utama

Perlunya Sertifikasi Hakim Agama Tangani Perbankan Syariah

Untuk melegalkan hakim-hakim agama dalam menangani perkara perbankan syariah.

FAT/RZK
Bacaan 2 Menit
Direktur Eksekutif Perbankan Syariah BI, Edy Setiadi. Foto: www.kihesfhui.com
Direktur Eksekutif Perbankan Syariah BI, Edy Setiadi. Foto: www.kihesfhui.com

Bank Indonesia (BI) memandang perlunya pemberian sertifikat bagi hakim-hakim peradilan agama yang mengikuti pelatihan penanganan perkara perbankan syariah. Direktur Eksekutif Perbankan Syariah BI, Edy Setiadi, mengatakan sertifikasi ini penting untuk melegalkan para hakim dalam menjalankan tugasnya yakni menangani perkara perbankan syariah.

"Sehingga perlu ada hakim-hakim agama kalau dia menangani suatu perkara di peradilan harus benar, caranya bagaimana? Ya itu dengan ada sertifikasi," kata Edy kepada hukumonline, Senin (23/9).

Ia mengatakan, salah satu pihak yang memberikan sertifikasi adalah Badan Akreditasi Nasional Indonesia (BANI). Namun, pemberian sertifikasi ini masih memerlukan kajian yang mendalam. Hal ini dikarenakan pengetahuan mengenai sengketa perbankan syariah hanyalah diketahui oleh pihak yang berperkara atau regulator.

"Apakah akan meminta sertifikat dari BANI, saya kira harus dipikirkan juga," kata Edy.

Atas dasar itu, Mahkamah Agung (MA) bersama BI masih bekerjasama memberikan pelatihan pengetahuan perbankan syariah kepada hakim-hakim di lingkungan peradilan agama. Pelatihan seperti ini merupakan salah satu antisipasi dari MA terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pengujian Pasal 55 ayat (2) dan (3) UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, yang intinya perkara perbankan syariah adalah kewenangan peradilan agama.

Ia berharap pelatihan terhadap hakim-hakim peradilan agama tak hanya diisi oleh MA dan BI saja. Tapi juga melibatkan pakar-pakar perbankan syariah, Dewan Syariah Nasional (DSN) atau bahkan pelaku industri dari perbankan. Pelatihan seperti ini dipercaya dapat memperkaya keilmuan hakim peradilan agama terkait perkara perbankan syariah.

"Seperti apa arus bisnis, transaksi seperti apa jika masuk ke peradilan seperti apa kasusnya," katanya.

Bahkan, kata Edy, jauh sebelum pengujian UU Perbankan Syariah, MA telah mengantisipasinya dengan menyusun Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES), sebagai hukum materil para hakim agama di Indonesia. Terkait hal ini, BI menyambut baik. Menurutnya, kompilasi tersebut bisa dijadikan pegangan oleh para hakim peradilan agama dalam menangani perkara.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait