Permendag Kebijakan dan Pengaturan Impor Segera Berlaku, Simak Pokok Pengaturannya
Terbaru

Permendag Kebijakan dan Pengaturan Impor Segera Berlaku, Simak Pokok Pengaturannya

Permendag 7/2024 terbagi dalam tiga pokok pengaturan, yaitu terkait barang kiriman PMI, barang bawaan pribadi penumpang, dan evaluasi atas pengaturan impor beberapa komoditas bahan baku industri.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit
Kementerian Perdagangan (Kemendag). Foto: RES
Kementerian Perdagangan (Kemendag). Foto: RES

Kementerian  Perdagangan  menerbitkan  Peraturan  Menteri  Perdagangan (Permendag) No.7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Permendag ini merupakan perubahan kedua dari Permendag 36 tahun 2023. Permendag No.7 Tahun 2024 ini telah diundangkan pada 29 April 2024 dan mulai berlaku setelah 7 hari terhitung sejak diundangkan, yaitu 6 Mei 2024.

Kebijakan baru  ini  segera  mengakhiri  perdebatan  dan  polemik  di  masyarakat  terutama  tentang  barang  kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI), barang bawaan pribadi penumpang, dan impor bahan baku industri. Agar  semua  masyarakat  memahami  aturan  baru  tersebut,  Kemendag  menggelar  sosialisasi  Peraturan Menteri Perdagangan No.7 Tahun 2024, pada Kamis (2/5) lalu.

“Penyusunan Permendag 7/2024 berdasarkan pembahasan bersama kementerian/lembaga terkait dengan melibatkan asosiasi dan pemangku kepentingan yang dipimpin Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.  Dalam  proses  penyusunan  Permendag  tersebut,  juga  dilakukan  konsultasi  publik  dan proses harmonisasi kebijakan yang melibatkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,” papar Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Arif Sulistiyo.

Baca juga:

Arif menyampaikan, Permendag 7/2024 terbagi dalam tiga pokok pengaturan, yaitu terkait  barang kiriman PMI, barang bawaan pribadi penumpang, dan evaluasi atas pengaturan impor  beberapa komoditas bahan baku industri.

“Diharapkan Pemendag 7/2024 dapat memberikan solusi atas permasalahan impor barang kiriman PMI, menyederhanakan peraturan terkait barang bawaan pribadi penumpang, dan mendukung pemenuhan bahan baku industri yang dibutuhkan dalam negeri,” jelas Arif.

Lebih lanjut, Arif menjelaskan, barang kiriman PMI merupakan barang milik PMI yang dikirim oleh PMI yang sedang bekerja di luar negeri. Barang kirimanPMI ini tidak untuk diperdagangkan. Berdasarkan hal ini,  barang  kiriman  PMI  dikecualikan  dari  larangan  dan  pembatasan  (lartas)  impor  dan  tidak  diatur batasan jenis, jumlah, dan kondisi barangnya dalam Permendag, kecuali terhadap barangdilarang impor dan  barang  terkait  keamanan,  keselamatan  dan  kesehatan  lingkungan  (K3L)  tetap  berlaku  ketentuan lartasnya. Pengaturan impor barang kiriman PMI tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia.

Tags:

Berita Terkait