Beli Barang untuk Pribadi dari Luar Negeri? Pahami Aturan Pengenaan Bea Masuknya!
Utama

Beli Barang untuk Pribadi dari Luar Negeri? Pahami Aturan Pengenaan Bea Masuknya!

Penumpang harus memahami apabila dari hasil pemeriksaan fisik ditemukan Barang Pribadi Penumpang dengan nilai pabean melebihi nilai pabean yang diberikan pembebasan bea masuk yakni senilai 500 USD, atas kelebihan nilai pabean tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Beli Barang untuk Pribadi dari Luar Negeri? Pahami Aturan Pengenaan Bea Masuknya!
Hukumonline

Awal Februari lalu, seorang konsumen yang baru saja kembali dari luar negeri melayangkan kritik kepada Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Adalah pemilik akun twitter @kozirama, yang memposting ulang curhatan seorang temannya di Instagram terkait pelayanan DJBC di Bandara Soekarno Hatta.

Dalam screenshot IG teman @kozirama bernama @vitorini, tertulis bahwa dirinya merasa terzalimi atas tindakan pihak DJBC. Vitorini bahwa merasa terkejut saat harus membayar cukai hampir sebesar 50 persen untuk barang non branded yang dia beli, yakni tiga pair Nike, satu Adidas dan satu tas porter. Padahal barang-barang tersebut digunakan untuk pribadi.

Selain itu, dia juga mengklaim tak ada ruang negosiasi yang diberikan pihak DJBC, dan justru terkesan intimidating. Apalagi proses pembongkaran tas dilakukan dengan cara yang kurang baik hingga semua barang amburadul.

Baca Juga:

Vitorini juga menyebut bahwa petugas DJBC tidak melayaninya dengan baik dan sopan. Mulai dari menjawab pertanyaan terkait aturan dengan asal-asalan sambil mengomel hingga dicuekin selama dua jam. Hal tersebut membuat seluruh proses pengecekan oleh bea cukai berjalan selama lima jam.

“Mau ikut shalat karena waktu maghrib, enggak boleh di situ. Sementara mushola di luar. Passport kita kan masih ditahan. Aku ceritakan karena merasa keterlaluan aja sih perlakuan mereka terhadap WNI. Ga bisa melayani dengan lebih sopan. Lebih jelas. Lebih cepat. Lebih baik,” kata Vitorini dikutip dari cuitan akun @kozirama.

Cuitan tersebut lalu ditanggapi oleh pihak DJBC. Dari akun @beacukaiRI menjelaskan bahwa penumpang yang bersangkutan sudah menghubungi DJBC melalui DM Instagram. Sementara terkait komplain Vitorini menyoal “Ga belanja branded, baru beres 5 jam, dan bayar cukai hampir 50% dari total harga barang,” DJBC mencoba menjelaskan dari sisi regulasi.

Tags:

Berita Terkait