PIL-Net Segera Uji Materi UU P3H
Berita

PIL-Net Segera Uji Materi UU P3H

Selain itu, akan melakukan uji materi PP tentang Perum Kehutanan Negara ke Mahkamah Agung.

RFQ
Bacaan 2 Menit
PIL-Net Segera Uji Materi UU P3H
Hukumonline
Dalam waktu dekat, Public Interest Lawyer Network (PIL-Net) akan mengajukan uji materi terhadap UU No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) ke Mahkamah Konstitusi. PIL-Net menilai semangat UU tersebut tidak menjerat korporasi dan melenceng dari semangat awal pembentukan UU tersebut.

“Sebaliknya, justru masyarakat kelas bawah yang kerap dijerat dengan UU tersebut terkait kejahatan hutan. Kami sudah menyusun draf uji materi, tapi surat kuasanya masih menunggu persetujuan,” ujar anggota Sekretariat PIL Net Andi Muttaqien di Jakarta, Kamis (20/3).

Menurutnya, semangat pembentukan UU P3H adalah menjerat korporasi yang melakukan tindak kejahatan hutan. Namun sayangnya, penerapan UU tersebut justru lebih banyak menjerat masyarakat. Berdasarkan catatan PIL–Net, ada tujuh perkara yang justru menjerat masyarakat adat dengan UU tersebut. Padahal, masyarakat adat yang tinggal dekat hutan hanya mengambil manfaat dari hutan.

“Sebanyak tujuh perkara malah menjerat orang,” katanya.

Ia menuturkan banyak persoalan di dalam UU P3H, khususnya penunjukan kawasan hutan. Begitu pula dengan pembentukan lembaga P3H yang nantinya menangani perkara kejahatan hutan. Dikatakan Andi, jika lembaga tersebut terbentuk, dikhawatirkan perkara kejahatan kehutanan mobilisir tidak ditangani KPK. Padahal, KPK kini sedang mendalami banyaknya tindak pidana kejahatan kehutanan.

Kejahatan kehutanan di dalamnya tidak saja mengambil kayu secara ilegal maupun pembakaran hutan, tapi juga tindak pidana suap dalam rangka memuluskan korporasi dalam mengambil  manfaat sumber daya hutan. Lebih jauh, Andi menuturkan, pihaknya akan menguji terkait pembentukan lembaga P3H yang nantinya menangani perkara kejahatan kehutanan.

Pasalnya, lembaga P3H berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan. “Menurut kita ini ada pembelokan, kasus kehutanan akan ditangani lembaga ini. Kan kasus kehutanan ada korupsi, gratifikasi, dan ini terlihat untuk mengkanalkan. Ini bertentangan dengan tindakan KPK yang sedang menangani kejahatan korupsi kehutanan,” ujar Andi yang juga menjabat Divisi Advokasi Hukum  Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) itu.

Peneliti Silvagama Gahat Nagara menambahkan, negara dinilai tidak berpihak pada masyarakat kelas bawah. Pasalnya itu tadi, UU P3H justru mengkriminalisasi masyarakat adat. Sementara korporasi yang semestinya dapat dijerat dengan UU P3H, justru masih sulit tersentuh.

“Ini jelas kebijakan negara kita diarahkan untuk masyarakat kecil. Negara menilai masyarakat biang masalah. Kejahatan korporasi harus dihukum,” katanya.

Anggota Sekretariat PIL Net lainnya Sandoro Purba menambahkan, selain uji materi UU P3H, pihaknya akan melakukan uji materi Peraturan Pemerintah No.72 Tahun 2010 tentang Perusahaan Umum (Perum) Kehutanan Negara. Menurutnya, regulasi tersebut dinilai melakukan penguasaan tidak sah terhadap lahan milik petani hutan Jawa.

“Kami akan menggugat kedudukan Perhutani akibat penguasaan yang tidak sah atas tanah milik petani hutan Jawa,” ujarnya.

Dikatakan Sandoro, di bawah Perusahaan Hutan Indonesia (Perhutani) yang notabene Badan Usaha Milik Negara (BUMN), justru kondisi hutan memprihatinkan. Fakta di lapangan menunjukan, sepertiga hutan lindung yang dikelola tidak memiliki tutupan hutan. Sedangkan setengah hutan produksi terbatas tidak berpenutupan hutan dari total hutan produksi selisa 1.750.860 Ha.

Lebih jauh, Sandoro menuturkan penguasaan hutan Jawa oleh Perhutani menimbulkan konflik yang semakin tajam akibat ekspolitasi terhadap wilayah kelola masyarakat.

“Hutan Jawa dalam keadaan genting. Dibutuhkan tindakan nyata untuk  memperbaiki salah urus yang berlangsung puluhan tahun. Pemerintah harus mencabut aturan-aturan yang mengatur rezim kehutanan di pulau Jawa dan membubarkan Perhutani,” pungkas Sandoro yang juga menjabat Pendamping Hukum Rakyat HuMa itu.
Tags:

Berita Terkait