PN Jakarta Selatan Kukuhkan Akta Perdamaian Ford Vs David Tobing
Berita

PN Jakarta Selatan Kukuhkan Akta Perdamaian Ford Vs David Tobing

PT Ford Motor Indonesia tidak akan tutup sebelum menunjuk pihak ketiga yang mengambil alih tugasnya memberikan pelayanan purna jual.

HAG
Bacaan 2 Menit
David Tobing. Foto: SGP
David Tobing. Foto: SGP
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengukuhkan akta perdamaian (Acta Van Dading) antara David Tobing dengan PT Ford Motor Indonesia (FMI). Akta tersebut dikukuhkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Chris Nugroho. Pengukuhan akta tersebut dibenarkan oleh Humas PN Jakarta Selatan, Made Sutrisna, yang menyatakan telah tercapai kesepakatan antara penggugat dan tergugat.

“Akta Van Dading sudah dikukuhkan oleh Majelis Hakim tadi pukul 10. Pemilik Mobil merek Ford masih dijamin untuk perawatan,” ujar Made melalui SMS pada Rabu (13/4).

Dihubungi oleh hukumonline, David Tobing selaku penggugat menyatakan bahwa dengan adanya Akta Van Dading tersebut seperti dengan putusan hakim, yaitu mengikat bagi kedua belah pihak. “Setelah dikukuhkan maka kekuatannya akan sama dengan Putusan pengadilan dan harus ditaati bagi para pihak,” ujar David.

Dalam Pasal 2 Akta Perdamaian itu menyatakan, Pihak Tergugat bersedia mengeluarkan pengumuman terbaru menggatikan pengumuman tertanggal 25 Januari 2015. Pengumuman itu berisi klarifiaksi terhadap pengumuman sebelumnya seperti termuat dalam Pasal Satu dalam Akta Perdamaian. “Ford tidak akan tutup sebelum menunjuk pihak ketiga yang mengambil alih tugasnya memberikan pelayanan purna jual,” lanjut David.

David menyatakan PT FMI tidak menutup operasinya sebelum menunjuk pihak ketiga yang melayani purna jual kendaraan Ford di Indonesia. David telah melayangkan gugatan terhadap FMI. Ikut pula digugat Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan.

Seperti diketahui, David melayangkan gugatan itu setelah Managing Director FMI, Bagus Susanto, mengeluarkan important announcement pada 25 Januari 2016. Dalam pernyataan yang diunggah ke laman resmi perusahaan itu, FMI ‘mengumumkan keputusan bisnis yang sulit untuk mundur dari seluruh operasi’ di Indonesia pada paruh kedua tahun 2016.

Termasuk menutup dealership Ford dan menghentikan penjualan dan impor resmi semua kendaraan Ford. Keputusan bisnis itulah yang dinilai merugikan konsumen pengguna mobil keluaran Ford seperti David. Setelah perkara ini masuk ke pengadilan, hakim meminta para pihak mengadakan mediasi. Hakim Iswanto Widodo ditunjuk sebagai hakim mediator.

David menerangkan seluruh pihak menghadiri proses mediasi yang berlangsung dua kali. Mediasi pertama pada 17 Maret 2016 dan mediasi kedua pada 4 April 2016. “Mediasi turut dihadiri kuasa hukum Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan,” jelas David.

Dari hasil dua kali mediasi itu disepakati antara lain kewajiban Ford untuk menunjuk pihak ketiga untuk melaksanakan kewajiban purnajual. Sebelum pihak ketiga ditunjuk, Ford tidak akan menutup, melakukan pembubaran, atau menghentikan operasionalnya di Indonesia. Sebab, masih ada layanan purnajual yang harus diberikan kepada konsumen seperti garansi, layanan perbaikan, pemeliharaan, dan ketersediaan suku cadang. Sebelum pihak ketiga dimaksud ditunjuk, Ford masih memberikan layanan purna jual.

Berdasarkan informasi yang diperoleh hukumonline, kewajiban lain FMI adalah menerbitkan pengumuman baru dalam laman (website) dan email kepada pelanggan kendaraan Ford. Isinya tentang komitmen FMI menjalankan janji pelayanan purnajual setelah akta perdamaian ditandatangani dan dikuatkan pengadilan. Konsep pengumumannya pun sudah dirancang dan disepakati para pihak.

Tags:

Berita Terkait