PN Jaksel Tolak Praperadilan Nur Alam
Berita

PN Jaksel Tolak Praperadilan Nur Alam

Seluruh permohonan yang diajukan Nur Alam ditolak hakim.

Hasyry Agustin/ANT
Bacaan 2 Menit
Penyidik KPK membawa sejumlah berkas usai menggeladah rumah kediaman Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam di Jalan Mikasa D2 Patra Jasa, Kuningan, Jakarta Selasa (23/8).
Penyidik KPK membawa sejumlah berkas usai menggeladah rumah kediaman Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam di Jalan Mikasa D2 Patra Jasa, Kuningan, Jakarta Selasa (23/8).
Permohonan praperadilan yang diajukan oleh Gubernur Sulawesi Tenggaranonaktif, Nur Alam ditolak oleh Hakim Tunggal I Wayan Karya. Dalam putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/10), hakim menyatakan menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh Nur Alam.

"Menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pemohon. Membebankan biaya perkara sebesar nihil kepada Pemohon," ujar hakim.

KPK menetapkan Nur Alam sebagai tersangka atas perbuatan melawan hukum. Surat Keputusan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan Eksplorasi, Suray Keputusan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi, dan Surat Keputusan Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi izin usaha pertambangan operasi produksi kepada PT Anugrah Harismah Barakah sebagai perusahan pertambangan nikel di Buton dan Bombana Sulawesi Tenggara.Dia diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor.

Nur Alam diancam penjara maksimal 20 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar.Pasal tersebut mengatur orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan wewenangnya, kesempatan dan sarana ada pada jabatannya sehingga dapat merugikan keuangan negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi diancam penjara maksimal 20 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar. (Baca Juga: KPK Yakin Menang Lawan Gugatan Gubernur Nur Alam)

Untuk diketahui dalam laporan PPATK pada 2013 lalu, Nur Alam diduga menerima aliran dana sebesar AS$4,5 juta.Aliran dana tersebut yang diterima melalui bank di HongKong dan sebagian diantaranya disimpan di tiga polis AXA Mandiri didapat dari RichCorp International. RichCorp Int melalui Realluck Int LtD membeli tambang pada PT Billy Indonesia. RichCorp Int berbasis di Hongkong.

Untuk mengusut kasus ini, Lembaga Anti Rasuah telah menahan empat orang untuk berpergian ke luar negeri. Empat orang tersebut adalah Nur Alam, Emi Sukiati pemilik PT Billy Indonesia, Widdi Aswindi Direktur PT Billy Indonesia, dan Burhanuddin Kepala Dinas ESDM Sulawesi Tenggara.

Nur Alam mengajukan permohonan praperadilan atas dirinya lantaran tidak terima atas penepatan dirinya sebagai tersangka. Dirinya ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Agustus 2016. Namun sampai dengan dirinya ditetapkan sebagai tersangka, dirinya tidak pernah dimintai keterangan oleh KPK.

Tim kuasa hukum Nur Alam menghormati keputusan tersebut. “Hakim sudah memutuskan ya kita hormati. Sudah jelas permohonan kami tidak diterima oleh hakim, pendapat hakim sudah diputuskan, kami ikuti,” kata pengacara Nur Alam, Mqdir Ismail seusai sidang.

Ia juga menyatakan tidak terdapat langkah-langkah selanjutnya setelah permohonan praperadilan tersebut ditolak. “Secara pasti kan persoalan praperadilan itu sudah selesai, tidak mungkin ada banding, kasasi atau pun peninjauan kembali (PK),” ucap Maqdir. (Baca Juga: 3 Poin Permohonan Praperadilan Nur Alam)

Sebelumnya, kelompok masyarakat yang tergabung dalam Sulawesi Tenggara Menggugat KPK (SULAM KPK) berharap PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Nur Alam. “Secara pribadi keputusan KPK menetapkan tersangka tanpa memberi tahu dua alat bukti tentu mengagetkan masyarakat Sultra. Selain itu, beliau tidak pernah diperiksa sekalipun oleh KPK sebelum ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Juru Bicara SULAM KPK, Muhammad Ikram Pelesa.

Menurutnya, satu-satunya upaya hukum yang tersisa atas segala tindakan KPK adalah praperadilan yang akan menguji keabsahan tindakan KPK atas nama hukum. “Hal ini sesuai dengan keputusan Pasal 77 KUHAP dan putusan MK No. 21 PUU-XII/2014 terkait perluasan kewenangan praperadilan, walaupun dalam dalil termohon (KPK) menyatakan bahwa penetapan tersangka tidak termasuk objek praperadilan,” katanya.
Tags:

Berita Terkait