PN Meulaboh Anulir Putusan MA, Simak Tanggapan KPK, KY dan KLHK
Berita

PN Meulaboh Anulir Putusan MA, Simak Tanggapan KPK, KY dan KLHK

Dalam kasus ini KPK tidak hanya menyorot soal kualitas hakim, melainkan soal kualitas front liner yang harus juga diperbaiki.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

(Baca Juga: Kebakaran Hutan ‘Sampai’ ke Ruang Pengadilan)

 

Keempat hal tersebut disebut Sukma berkaitan erat dengan kualitas putusan seorang hakim. Bahkan dalam beberapa kasus misalnya, kata Sukma, memang sering terjadi pertimbangan hukum hakim yang pemahamannya sangat jauh sekali dengan yang sudah diberikan dalam berbagai pelatihan.

 

“Bahkan dari 400 hingga 500 laporan yang diperiksa KY, menunjukkan bahwa kualitas putusan hakim meragukan, bahkan kami juga tidak yakin kenapa bisa ada hakim yang golongannya sudah 4D, 4E tapi membuat putusan dengan kualitas yang seperti ini,” tukas Sukma.

 

Untuk menjaga kualitas putusan hakim ini, kata Sukma, ada perbedaan yang signifikan terkait perlakuan yang dilakukan antara masa lalu, awal reformasi dan yang saat ini diterapkan. Di masa lalu masih dilakukan anotasi putusan oleh hakim senior (oleh hakim diatasnya), namun pada masa awal reformasi ketika UUD menyebut bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka, itu diartikan bahwa anotasi ini tidak lagi diperbolehkan, karena dianggap sebagai intervensi hakim senior terhadap hakim lainnya.

 

“Inilah mengapa saat ini nasib anotasi putusan menjadi silent,”papar Sukma.

 

Sayangnya, kata Sukma, sekitar 50% putusan KY terkait rendahnya kualitas putusan hakim ini seringkali tidak ditindak lanjuti oleh MA. Hal ini dikarenakan hal-hal yang terkait dengan teknis yudisial seperti keliru (legal error) dalam memberi pertimbangan hukum maupun amar putusan, upaya perbaikannya adalah melalui upaya hukum, bukan ranah pengawasan hakim.

 

(Baca Juga: 5 Putusan Pengadilan Terkait Kebakaran Lahan)

 

Persoalannya, ada gap yang sampai saat ini tidak terjembatani antara pendapat KY dengan MA, yakni terkait konteks unprofesional conduct. Unprofesional conduct atau perbuatan hakim tidak profesional ini seperti unvoeldende gemotiveerd (hakim kurang memberi pertimbangan) atau pertimbangan yang diberikan tidak sesuai dengan asas peradilan cepat dan berbiaya ringan.

 

“MA menganggap Unprofesional Conduct ini tidak termasuk ranah pengawasan oleh KY karena berbenturan dengan konteks teknis yudisial, sedangkan menurut kami (KY) tidak demikian,” jelas Sukma saat dimintai keterangan oleh hukumonline, Senin, (4/5).

 

Hanya saja, sambung Sukma, untuk konteks kasus PT Kallista Alam masih belum dapat dipastikan disebabkan oleh unprofessional conduct. Saat ini KY masih dalam proses analisis terkait keterangan dari pelapor, saksi-saksi dan sebagainya. Jadi menurut Sukma belum tentu disebabkan unprofessional conduct. Bisa jadi, sambung Sukma, ada hal lain yang sifatnya tidak kontensius sehingga bisa diterima oleh semua pihak baik KY maupun MA. Misalnya, kata Sukma, terdapat indikasi keberpihakan hakim, itu akan dapat terlihat nanti lewat penelusuran terhadap fakta.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait