PP Baru, Pemerintah Tetapkan Surplus, Defisit dan Tingkat Likuiditas LPS
Berita

PP Baru, Pemerintah Tetapkan Surplus, Defisit dan Tingkat Likuiditas LPS

PP ini diterbitkan dalam rangka mengoptimalisasikan pelaksanaan tugas dan fungsi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) guna mendukung terpeliharanya stabilitas sistem keuangan.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Defisit

Dalam PP ini dijelaskan, defisit LPS dalam 1 (satu) tahun diperhitungkan sebagai pengurang akumulasi Cadangan Penjaminan.  Dalam hal Cadangan Penjaminan tidak mencukupi untuk menutupi defisit sebagaimana dimaksud, Cadangan Penjaminan ditambah dengan sebagian atau seluruh akumulasi Cadangan Tujuan yang belum digunakan oleh LPS.

 

“Dalam hal Cadangan Penjaminan dan Cadangan Tujuan tidak mencukupi untuk menutupi defisit tahun berjalan, defisit yang tersisa diperhitungkan sebagai pengurang modal LPS,” bunyi Pasal 5 ayat (4) PP ini.

 

Dalam hal jumlah modal LPS kurang dari modal awal sebagaimana ditetapkan oleh Undang-Undang, menurut PP ini, LPS menyampaikan pemberitahuan adanya kekurangan modal awal kepada Pemerintah. Selanjutnya, Pemerintah dengan persetujuan DPR menutup kekurangan modal awal LPS sebagaimana dimaksud.

 

Tingkat Likuiditas

Likuiditas LPS, menurut PP ini, merupakan kemampuan sumber daya keuangan yang tersedia untuk memenuhi kebutuhan dana yang diperlukan oleh LPS. Sumber daya keuangan sebagaimana dimaksud meliputi: a. kas dan setara kas; b. kas yang diperkirakan akan diperoleh dari: 1. Penerimaan premi penjaminan simpanan; 2. Penerimaan hasil investasi; 3. Investasi yang jatuh tempo; 4. Penjualan investasi dengan perjanjian memberi kembali; 5. Pelepasan investasi dalam bentuk surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia dan/atau SBN yang belum jatuh tempo kepada pihak lain selain pemerintah; dan 6. Sumber lainnya.

 

(Baca Juga: Resmi Jadi UU, Ini Poin Penting UU Penanganan Krisis)

 

Sementara kebutuhan dana sebagaimana dimaksud meliputi: a. pembayaran klaim penjaminan; b. penyelesaian atau penanganan Bank gagal; dan c. pembayaran kegiatan operasional kantor. “Dalam hal Lembaga Penjamin Simpanan mengalami kesulitan likuiditas, dapat memperoleh pinjaman dari pemerintah,” bunyi Pasal 10 PP ini.

 

Untuk itu, menurut Pasal 12 PP ini, LPS menyampaikan informasi tingkat likuiditas kepada Menteri secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. Dalam PP ini juga disebutkan, dalam hal Menteri menyetujui permohonan pinjaman Lembaga Pinjaman Simpanan, Menteri mengalokasikan pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Rancangan APBN sesuai mekanisme yang berlaku.

 

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penganggaran, pencairan, dan pertanggungiawaban pinjaman Pemerintah kepada Lembaga Penjamin Simpanan diatur dengan Peraturan Menteri. “Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 7 Desember 2017 itu.

 

Tags:

Berita Terkait