Putra Hatta Rajasa Didakwa UU Lalu Lintas
Berita

Putra Hatta Rajasa Didakwa UU Lalu Lintas

JPU menilai kecelakaan tersebut disebabkan kelalaian terdakwa.

RED/ANT
Bacaan 2 Menit
Sidang perdana Rasyid Amrullah Rajasa di PN Jakarta Timur. Foto: Sgp
Sidang perdana Rasyid Amrullah Rajasa di PN Jakarta Timur. Foto: Sgp

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa terdakwa kecelakaan antara BMW X5 dan Daihatsu Luxio di Tol Jagorawi, Rasyid Amrullah Rajasa dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Rasyid terancam hukuman penjara enam tahun dan denda Rp12 juta.

"Dakwaan kami adalah dakwaan kombinasi," kata Jaksa Emilwan Ridwan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis(14/2).

Menurut Emilwan, dakwaan primer yang disangkakan kepada Rasyid adalah Pasal 310 ayat 4 UU No. 22 Tahun 2009. Di dalam pasal itu disebutkan bahwa seorang terdakwa yang melanggar peraturan terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp12 juta.

Menurut JPU, terdakwa pada Selasa (1/1) pukul 05.45 WIB di Jalan Tol Dalam Kota Arah Selatan Km 03.350 sampai Km 03.432 Jakarta Timur mengendarai mobil dan mengalami kecelakaan lalu lintas berat. JPU menilai kecelakaan tersebut disebabkan kelalaian terdakwa.

Selain itu, jaksa juga mendakwa Rasyid dengan dakwaan subsider Pasal 310 ayat 2 dan 3 UU No.22Tahun 2009."Dakwaan subsider terdakwa diancam dengan 10 tahun penjara dan denda Rp10 juta," kata Emilwan.

Menurut JPU, terdakwa mengemudikan kendaraan bermotor dan karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan sehingga orang lain luka berat.JPU menilai karena kelalaian terdakwa mengakibatkan korban luka ringan dan kusakan kendaraan dan/atau barang yang diatur dan diamcam pidana Pasal 310 ayat 2 UU No.22 Tahun 2009.

Sebelumnya, Rasyid yang mengendarai mobil bernomor polisi B-272-HR menabrak bagian belakang mobil Luxio bernomor polisi F-1622-CY di Tol Jagorawi arah selatan KM 35.00, Selasa (1/1) sekitar pukul 05.45 WIB.

Tags: