Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Bui Hingga Jokowi Dorong RUU PPRT Segera Disahkan
Terbaru

Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Bui Hingga Jokowi Dorong RUU PPRT Segera Disahkan

UU Perlindungan Konsumen perlu segera direvisi, pentingnya memperkuat digital governance bagi industri jasa keuangan, dan Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Bui Hingga Jokowi Dorong RUU PPRT Segera Disahkan
Hukumonline

Dari tahun ke tahun, tak henti-hentinya Hukumonline dengan terus setia memberikan ragam informasi hukum berkualitas setiap harinya kepada masyarakat luas. Tentu, tiap artikel yang disajikan khususnya dalam bentuk pemberitaan bertujuan agar masyarakat lebih melek hukum.

Beragam isu disajikan secara lugas dengan bahasa yang mudah dipahami selalu menghiasi pemberitaan Hukumonline. Kali ini, Redaksi Hukumonline merangkum 5 artikel pilihan yang tayang pada Kamis (18/1). Yuk, kita simak artikelnya bersama-sama!

  1. 2 Hal yang Menjadi Pertimbangan JPU Tuntut 8 Tahun Penjara Putri Candrawathi

Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) berdasarkan fakta hukum di persidangan kasus dugaan pembunuhan terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Jaksa menyimpulkan, Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340 KUHP.

Baca Juga:

  1. Belasan Tahun Mangkrak, Presiden Jokowi Dorong RUU PPRT Segera Disahkan

Sejak lama kalangan organisasi masyarakat sipil mendesak pemerintah segera menerbitkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Berulang kali RUU PPRT masuk prolegnas prioritas sejak tahun 2004 silam, tapi sampai sekarang tak pernah kunjung dituntaskan. Saat ini perlindungan terhadap pekerja rumah tangga hanya diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

  1. Ini Beberapa Substansi Perubahan UU Perlindungan Konsumen

Keberadaan Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) sudah tak relevan dengan kemajuan zaman dan diperlukan revisi. Atas situasi ini DPR pun memasukkan UUPK dalam daftar Prioritas Legislasi Nasional (Prolegnas). Banyak perubahan dalam UUPK dan harus disinkronisasikan dengan aturan yang ada saat ini dengan tujuan untuk menyeimbangkan kepentingan konsumen dan pelaku usaha.

  1. Risiko Kebocoran Data Hingga Serangan Siber, IJK Diminta Perkuat Digital Governance

Perkembangan teknologi digital pada industri jasa keuangan berkembang pesat saat ini. Di tengah kemudahan layanan yang ditawarkan, risiko pelanggaran perlindungan konsumen semakin rentan terjadi. Sehingga, industri jasa keuangan (IJK) perlu memperkuat penerapan dan penguatan tata kelola digital dalam bisnisnya.

  1. Jadi Eksekutor, Hal yang Memberatkan Tuntutan Hukuman Richard Eliezer

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai peran terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer atau Bharada E, selaku eksekutor menjadi hal yang memberatkan hukumannya. Dalam persidangan ini, Richard Eliezer dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara.

Itulah 5 artikel pilihan Redaksi Hukumonline hari ini. Semoga highlight artikel hari ini dapat memberikan informasi tambahan bagi Anda. Simak beragam artikel lainnya dalam Berita Hukumonline. Selamat membaca!

Tags:

Berita Terkait