Putusan MK Belum Mendukung Iklim Investasi
Satu Dekade MK:

Putusan MK Belum Mendukung Iklim Investasi

Entitas bisnis enggan bertarung di Mahkamah Konstitusi.

Oleh:
ALI
Bacaan 2 Menit
Putusan MK Belum Mendukung Iklim Investasi
Hukumonline

Fritz Siregar, Counsel pada Budidjaja & Associates Law Offices, mengatakan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) selama satu dekade sejak lembaga ini berdiri belum mendukung investasi bisnis di Indonesia.

“Saya melihat kurang mendukung dan tak memperhatikan bahwa kepastian hukum itu penting bagi entitas bisnis,” ujar pria yang pernah menjadi staf ahli hakim konstitusi ini, Jumat (13/12).

Selama sepuluh tahun berdiri, MK memang kerap menghasilkan putusan yang bersinggungan dengan dunia bisnis. Fritz menyebutkan, beberapa di antaranya, putusan-putusan seperti hutan adat, izin pertambangan, pembubaran BP Migas, dan rahasia bank yang tak mengikat untuk suami dan istri.

Lebih lanjut, Fritz menuturkan para entitas bisnis sendiri belum terlalu memandang pentingnya lembaga MK untuk memperjuangkan hak dan kepentingan bisnisnya. Karenanya, dalam presentasi ini, Fritz menjelaskan bahwa entitas bisnis sangat potensial untuk menjadi pemohon pengujian UU di MK.

“Entitas bisnis itu punya hak untuk mengajukan judicial review ke MK. Itu bisa. Bukan cuma LSM. Selama ini kan yang sering menjadi pemohon kan perorangan atau aktivis LSM,” ujar Fritz dalam acara diskusi dua bulanan yang diselenggarakan oleh Budidjaja & Associates dengan para kliennya di Jakarta.

Karenanya, Fritz mengungkapkan minimnya minat entitas bisnis ‘bertarung’ di MK sebagai alasan mengapa kantor hukumnya menggelar diskusi ini dengan para klien dan undangan lainnya. “Itu salah satu alasan mengapa kita buat seminar ini,” jelasnya lagi. 

Kepala Grup Hukum Bank Central Asia (BCA) Yonatan Hermanto, yang hadir sebagai peserta diskusi, mengatakan dari sudut perbankan ada beberapa ketentuan yang bisa dibawa ke MK. Ia mencatat ada ketentuan yang dapat mengkriminalisasi pegawai bank dalam UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Halaman Selanjutnya:
Tags: