Putusan MK dan Peristiwa yang Menarik Perhatian Publik Sepanjang 2023
Kaleidoskop 2023

Putusan MK dan Peristiwa yang Menarik Perhatian Publik Sepanjang 2023

Mulai putusan MK terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK, syarat capres dan cawapres, hingga pembentukan MKMK permanen.

Agus Sahbani
Bacaan 6 Menit
Gedung MK Jakarta. Foto: RES
Gedung MK Jakarta. Foto: RES

Sepanjang tahun 2023, Mahkamah Konstitusi (MK) menangani 187 Perkara Pengujian Undang-Undang (PUU). Sebanyak 168 kasus diantaranya merupakan perkara yang diregistrasi pada tahun ini. Sisanya, 19 perkara lainnya berasal dari proses penanganan perkara tahun sebelumnya.

Dari keseluruhan perkara tersebut, total 136 perkara sudah diputus oleh MK dan sisanya 51 perkara masih dalam proses pemeriksaan. Rinciannya, sebanyak 57 perkara ditolak; 41 perkara dinyatakan tidak dapat diterima; 25 perkara ditarik kembali; dan 13 perkara dikabulkan.

Bila dibandingkan dengan 2 tahun sebelumnya, jumlah perkara yang dikabulkan MK pada tahun 2023 mengalami penurunan. Pada tahun 2022, MK mengabulkan 15 perkara dari total 124 perkara yang telah diputus. Sementara tahun 2021, sebanyak 14 perkara dikabulkan dari 99 perkara yang diputus.

Namun, beberapa putusan MK tahun ini cukup menyita perhatian publik karena berdampak secara langsung terhadap kehidupan berbangsa dan bermasyarakat, khususnya momentum tahun politik menuju Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Selain itu, kontroversi pelanggaran etik seluruh hakim konstitusi hingga pergantian pimpinan MK mewarnai perjalanan MK jelang akhir tahun 2023. Berikut petikannya!

Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 tahun

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron telah mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 29 huruf e dan Pasal 34 UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Permohonan tersebut teregistrasi dengan Nomor Perkara 112/PUU-XX/2022. Dalam sidang pengucapan putusan, Kamis (25/5/2023), MK mengabulkan permohonan Ghufron untuk seluruhnya. Atas putusan itu, penafsiran terhadap Pasal 29 huruf (e) dan Pasal 34 UU KPK berubah.

Kini, Pasal 29 huruf e UU KPK berbunyi “Berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan”; serta Pasal 34 UU KPK menjadi “Pimpinan KPK memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan”. Sebelumnya, jabatan pimpinan KPK selama 4 tahun.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait