Putusan Pengadilan Berdasarkan Kehadiran Para Pihak
Terbaru

Putusan Pengadilan Berdasarkan Kehadiran Para Pihak

Jenis putusan hakim dibedakan dan dikelompokkan berdasarkan waktu penjatuhan, sifat putusan, dan kehadiran para pihak. Putusan yang melibatkan dua pihak yang saling bersengketa masuk ke dalam jenis putusan berdasarkan kehadiran para pihak.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Putusan Pengadilan Berdasarkan Kehadiran Para Pihak
Hukumonline

Putusan pengadilan yang melibatkan dua pihak yang saling bersengketa pada prinsipnya penyelesaian sengketanya harus disidang di pengadilan serta harus dihadiri oleh para pihak yang sebelumnya dipanggil oleh juru sita sesuai dengan tata cara yang ada dalam Pasal 390 ayat (1) HIR Pasal 1-14Rv. 

Putusan pengadilan secara umum diatur dalam Pasal 185 HIR, Pasal 196 RGB, dan Pasal 46-68 Rv. Selain itu, terdapat juga putusan provinsi seperti yang diatur dalam Pasal 180 HIR, dan 191 RGB. Maka, berdasarkan pasal-pasal tersebut, dapat dikelompokkan jenis-jenis putusan dari beberapa segi yang dapat dijatuhkan oleh hakim.

Di dalam hukum acara perdata, terdapat jenis-jenis putusan hakim yang dibedakan dan dikelompokkan berdasarkan waktu penjatuhan, sifat putusan, dan kehadiran para pihak. Putusan yang melibatkan dua pihak yang saling bersengketa masuk ke dalam jenis putusan berdasarkan kehadiran para pihak.

Baca Juga:

Putusan pada kehadiran para pihak dibedakan menjadi tiga bagian putusan, yaitu:

1. Putusan gugatan gugur

Bentuk putusan gugatan gugur diatur dalam Pasal 124 HIR Pasal 77 Rv. Putusan gugatan gugur menyatakan bahwa gugatan atau permohonan gugur karena penggugat/pemohon tidak hadir. Jika penggugat tidak datang pada hari sidang yang ditentukan atau tidak mengutus wali untuk menghadiri sidang padahal telah dipanggil dengan patut, maka dalam kasus tersebut hakim berhak:

a.  Dapat dan berwenang menjatuhkan putusan menggugurkan gugatan penggugat.

b. Penggugat dihukum membayar biaya perkara sehingga akibat hukum yang timbul dari putusan tersebut sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 77 Rv yaitu gugur.

2.Putusan verstek

Putusan verstek diatur dalam Pasal 125 ayat (1) HIR Pasal 78 Rv. Putusan verstek atau in absentia merupakan putusan tidak hadirnya tergugat dalam suatu perkara setelah dipanggil oleh pengadilan dengan patut dan tidak pernah hadir dalam persidangan dan tidak mengutus wakilnya atau kuasa hukumnya untuk menghadiri dalam persidangan.

Tags:

Berita Terkait