Putusan Susu Formula Didukung Sejumlah Pihak
Berita

Putusan Susu Formula Didukung Sejumlah Pihak

Kemenangan putusan perkara susu formula terasa semanis rasanya. Penggugat dibanjiri dukungan dari berbagai pihak.

M-4
Bacaan 2 Menit
Putusan Susu Formula Didukung Sejumlah Pihak
Hukumonline

 

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) lebih melihat sisi penelitiannya. Menurut Pengurus Harian YLKI Sudaryatmo, selama ini belum ada pertanggungjawaban hukum terhadap kasus tercemarnya produk konsumsi. Karena YLKI belum menguji konten susu formula yang terindikasi tercemar bakteri ES, maka pihaknya tidak bisa mencuri start dalam mengumumkan daftar merek susu terkontaminasi tersebut. Sehingga, kuncinya terletak pada keterbukaan hasil penelitian yang dilakukan oleh IPB saja. Setiap kasus harusnya dikaji dan dilakukan penghukuman, seperti kasus ini, tandas  Sudaryatmo.

 

Bahkan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) pun langsung bergerak menanggapi putusan ini. Kamis pagi (21/8), Komnas PA mengirimkan surat permohonan ke Wakil Rektor IPB, Kepala BPOM, dan Menkes. Intinya mendesak ketiga pihak tersebut agar segera mempublikasikan hasil penelitian IPB dengan tidak terbatas pada nama-nama dan jenis produk susu formula yang terkontaminasi ES.

 

Tidak eloklah bila para Tergugat melawan putusan tersebut dengan mengajukan banding, saran Sekjen Komnas PA Aris Merdeka Sirait. Bila para Tergugat bersikeras mengajukan banding, maka masyarakat menjadi tidak punya kepastian hukum. Mereka harus menunggu inkracht dulu baru bisa membeli susu bagi anak-anak mereka. Padahal konsumsi susu formula sudah menjadi kebutuhan masyarakat umum. Memang sudah diciptakan negara untuk tergantung pada produsen susu, keluhnya.

 

David juga mengharapkan putusan tersebut tidak dibanding. Apalagi bila putusan tersebut tidak dijalankan karena para Tergugat tidak mengetahui nama-nama merek dan produk susu yang harus dipublikasikan. Menkes dan Ketua BPOM suaranya kok bisa sama? sergah David.

 

David menjanjikan akan berjuang terus agar putusan tersebut dijalankan. Terutama bila Menkes RI sampai mangkir untuk bersikap transparan. Transparansi merupakan jargon Menkes memperjuangkan vaksin flu burung di luar negeri. Oleh karena itu, transparansi juga harus diterapkan sebagai kebijakan di dalam negeri.

Saya bagaikan David lawan Goliath, demikian pernyataan David M.L.Tobing. David adalah pengugat dalam perkara No. 87/Pdt.G/2008/PN.JKT.PST atau dikenal sebagai kasus susu formula. Pria yang berprofesi sebagai advokat ini menggugat Institut Pertanian Bogor (IPB), Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), dan Menteri Kesehatan (Menkes).

 

Rabu (20/8) merupakan hari yang membahagiakan buat David. Pasalnya, di hari tersebut Majelis Hakim mengabulkan gugatan pengacara yang kerap menangani kasus konsumen ini. Hakim memerintahkan kepada para Tergugat (IPB, BPOM dan Menkes) untuk mengumumkan hasil penelitian IPB dengan menyebut jenis produk susu formula yang tercemar bakteri Enterobacter Sakazakii (ES). Pengumuman itu harus dilakukan di media, baik cetak maupun elektronik.

 

David sendiri tidak menyangka putusan tersebut berpihak pada dirinya. Putusan Hakim Ketua Reno Listowo di luar dugaan saya,  ujar David saat jumpa pers di kantornya yang terletak di kawasan jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (21/8).

 

Bahkan Sekretaris Jenderal Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Harry Ponto mengakui hal yang sama. Menurutnya, langkah David menggugat ketiga instansi tersebut sejak awal sudah dibicarakan dengan Peradi. Kita bahkan siap membantu bila ada apa-apa, ungkap pendiri sekaligus advokat dari Kantor Advokat Kailimang & Ponto ini.

 

Selain dari Peradi, dukungan juga mengalir dari sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat. Ketua Presidium Suara Ibu Peduli (SIP) Pujiwati mengharapkan para Tergugat segera menjalankan putusan tersebut. Agar kita mempunyai alternatif memenuhi konsumsi susu formula yang dibutuhkan anak-anak, tegas Pujiwati. Menurutnya, SIP pernah ikut berdemo terkait tercemarnya susu formula dengan bakteri ES. Makanya, Pujiwati menganggap putusan ini sebagai kemenangan bersama.

Tags: