Ragam Usulan Pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer
Kolom

Ragam Usulan Pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer

Mulai dari tujuan dan pedoman pemidanaan, hingga sanksi pidana tambahan berupa pemecatan sampai penurunan pangkat.

Bacaan 6 Menit
Mario Widiarto Sutantoputra. Foto: Istimewa
Mario Widiarto Sutantoputra. Foto: Istimewa

Pada tanggal 2 Januari 2023 yang lalu baru saja diundangkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru). Terdapat beberapa hal baru diatur dalam KUHP yang berlaku pada tahun 2026 tersebut.

Pertama, berbeda dengan KUHP lama yang membedakan antara kejahatan dan pelanggaran, maka dalam KUHP Baru tidak membedakan lagi antara kejahatan dan pelanggaran, untuk keduanya digunakan istilah tindak pidana. Alasan penghapusan tersebut adalah didasarkan atas kenyataan bahwa secara konseptual perbedaan antara kejahatan sebagai rechtsdelict dan pelanggaran sebagai wetdelict ternyata tidak dapat dipertahankan karena dalam perkembangannya tidak sedikit rechtsdelict dikualifikasikan sebagai pelanggaran dan sebaliknya beberapa perbuatan yang seharusnya merupakan wetdelict dirumuskan sebagai kejahatan hanya karena diperberat ancaman pidananya.

Kedua, terdapat ‘perluasan’ dari asas legalitas dalam KUHP Baru, di mana selain asas legalitas dikenal pula living law/tindak pidana atas dasar hukum yang hidup dalam masyarakat atau yang sebelumnya dikenal sebagai tindak pidana adat untuk lebih memenuhi rasa keadilan yang hidup di dalam masyarakat. Hal mana untuk mengakomodir ketentuan hukum yang tidak tertulis dan hidup di tengah-tengah suatu masyarakat yang menentukan bahwa pelanggaran atas hukum itu patut dipidana.

Mengenai perlunya hukum adat/nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat sebagai sumber hukum positif juga telah dikemukakan sebelumnya oleh Barda Nawawi Arief dalam pidato pengukuhannya sebagai guru besar ilmu hukum pidana pada Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. Lebih lanjut secara ekstrim Nawawi menyampaikan bahwa sangat tragis nilai-nilai hukum yang ada dan hidup dalam masyarakat telah dibunuh/dimatikan oleh bangsanya sendiri lewat senjata yang diperolehnya dari bekas penjajah (yaitu lewat Pasal 1 KUHP Lama).

Baca juga:

Ketiga, berbeda dengan KUHP Lama yang terdiri dari tiga bab yaitu ketentuan umum, pidana dan pelanggaran, dalam KUHP Baru hanya terdiri dari dua buku yaitu ketentuan umum dan pidana. Buku kesatu berisi aturan umum sebagai pedoman bagi penerapan buku kedua serta undang-undang di luar KUHP, Perda Provinsi, dan Perda Kabupaten/Kota kecuali ditentukan lain menurut UU sehingga buku kesatu juga menjadi dasar bagi undang-undang di luar KUHP.

Keempat, berbeda dengan KUHP Lama yang menjadikan pidana mati sebagai pidana pokok, maka dalam KUHP Baru pidana mati bukan lagi menjadi pidana pokok namun pidana yang bersifat khusus serta dikenal pidana pokok baru yaitu pidana pengawasan dan pidana kerja sosial.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait