Rekomendasi KPK Cegah Korupsi Pendidikan Tinggi
Terbaru

Rekomendasi KPK Cegah Korupsi Pendidikan Tinggi

Antara lain setiap perguruan tinggi agar tiap pungutan yang dilakukan bersifat sah. Pemungutan biaya dimungkinkan selama digunakan sesuai kepentingan dan aturan yang sesuai dengan UU Pendidikan Tinggi.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
KPK saat audiensi dengan jajaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek), Kamis (30/3/2023). Foto: Istimewa
KPK saat audiensi dengan jajaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek), Kamis (30/3/2023). Foto: Istimewa

Fenomena kasus korupsi yang melibatkan perguruan tinggi menjadi pekerjaan rumah yang mendesak diselesaikan pemerintah. Rentetan temuan tindak pidana korupsi yang terjadi di sejumlah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia, menjadi indikasi perlunya pembenahan tata kelola dan peningkatan integritas di lingkungan PTN. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekomendasikan sejumlah langkah perbaikan, termasuk untuk pembiayaan penyelenggaraan pendidikan yang dikelola PTN.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak memaparkan, pada dasarnya sejumlah kasus di lingkungan PTN belakangan ini erat hubungannya dengan integritas dalam penyelenggaraan pendidikan. Karenanya korupsi di sektor pendidikan khususnya di perguruan tinggi bukanlah persoalan baru baru KPK.

“Sebelumnya juga ada penyalahgunaan dana sumbangan untuk spesialis di salah satu universitas di Indonesia,” ujar Tanak, saat audiensi dengan jajaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek), Kamis (30/3/2023).

Baca juga:

Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi Prof Nizam, mengapresiasi forum audiensi. Sebab pihaknya dapat memaparkan latar belakang persoalan yang terjadi. Di saat yang sama, bakal didapat pula rekomendasi terkait perbaikan tata kelola pendidikan di lingkungan perguruan tinggi dari KPK.

Nizam menyampaikan, saat ini tuntutan untuk pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul, hebat, dan mampu bersaing secara global kian besar. Harapannya, perguruan tinggi di Indonesia mampu menghasilkan lulusan yang kompetitif. Makanya dibutuhkan pendanaan yang cukup besar.

Menurutnya, berdasarkan perhitungan standar biaya bagi mahasiswa perguruan tinggi, hanya sekitar 28 persen yang bisa dicover oleh pemerintah. Dia menyampaikan terkait biaya penyelenggara pendidikan, terdapat dua komponen yaitu melalui uang kuliah tunggal (UKT) dan juga sumbangan pengembangan institusi (SPI).

Tags:

Berita Terkait