Resmi Berdiri, Ini Susunan Kepengurusan ASPERHUPIKI Periode 2023-2028
Terbaru

Resmi Berdiri, Ini Susunan Kepengurusan ASPERHUPIKI Periode 2023-2028

ASPERHUPIKI lahir dari dorongan beberapa guru besar dan akademisi hukum pidana untuk membentuk asosiasi yang dapat memperkuat jejaring para akademisi di kampus terkait dengan hukum pidana secara multidisiplin.

Willa Wahyuni
Bacaan 4 Menit
Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi (ASPERHUPIKI) mengumumkan secara perdana Kepengurusan Pusat ASPERHUPIKI Periode 2023-2028. Foto: WIL
Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi (ASPERHUPIKI) mengumumkan secara perdana Kepengurusan Pusat ASPERHUPIKI Periode 2023-2028. Foto: WIL

Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi (ASPERHUPIKI) secara perdana mengumumkan Kepengurusan Pusat ASPERHUPIKI Periode 2023-2028 sekaligus menggelar webinar dengan tema "Strategi Pengajaran Hukum Pidana pasca Disahkannya KUHP Nasional".

ASPERHUPIKI ini lahir dari dorongan beberapa guru besar dan akademisi hukum pidana untuk membentuk asosiasi yang dapat memperkuat jejaring para akademisi di kampus dalam upaya mengamalkan Tridharma Perguruan Tinggi yang terkait dengan hukum pidana secara multidisiplin.

Fachrizal Afandi, Ketua Umum ASPERHUPIKI terpilih, menyebutkan ASPERHUPIKI didirikan tepat pada tanggal 17 Agustus 2023, bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-78.

“ASPERHUPIKI didirikan pada 17 Agustus 2023, sedangkan susunan kepengurusan ditetapkan pada tanggal 19 Agustus 2023 yang menurut Ketua Majelis Pembina yaitu Prof. Topo Santoso terinspirasi Hari Lahir Mahkamah Agung dan juga Kementerian Kehakiman yang menjadi tonggak awal berdirinya sistem hukum nasional,” ujar Fachrizal dalam keterangan persnya, Jum’at (1/9/2023).

Selain melakukan pengumuman perdana nama-nama pengurus ASPERHUPIKI, juga dilakukan digelar webinar untuk pengajar dan dosen mengenai strategi dan bentuk pengajaran asas dan ketentuan dalam KUHP baru kepada mahasiswa.

“Perubahan dan pembaruan dalam asas dan ketentuan dalam KUHP baru berdampak pada perubahan atau pembaruan materi pengajaran bagi mahasiswa hukum baik di strata sarjana, magister ,maupun program doktoral. Merespon hal ini, perlu ada persiapan bahan ajar dan strategi pembelajaran bagi mahasiswa yang sesuai  bagi dosen dan pengajar di kampus,” ujar Ketua Panitia Webinar, Vidya Prahassacitta.

Vidya menambahkan telah banyak kegiatan seminar dan workshop mengenai sosialisasi dan penataran KUHP baru yang diselenggarakan baik oleh pemerintah maupun perguruan tinggi. Akan tetapi belum ada kegiatan untuk pengajar dan dosen mengenai strategi dan bentuk pengajaran asas dan ketentuan dalam KUHP baru kepada mahasiswa.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait