Dasar Pemikiran dan Urgensi Dibentuknya ASPERHUPIKI
Terbaru

Dasar Pemikiran dan Urgensi Dibentuknya ASPERHUPIKI

ASPERHUPIKI merupakan wadah bagi akademisi, pengajar, dan peneliti khususnya di bidang hukum pidana dan kriminologi untuk memperkuat jejaring akademisi yang terkait dengan pengajaran KUHP baru.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Ketua Pengurus Pusat ASPERHUPIKI Fachrizal Afandi. Foto: WIL
Ketua Pengurus Pusat ASPERHUPIKI Fachrizal Afandi. Foto: WIL

Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminolog (ASPERHUPIKI) secara resmi didirikan di Jakarta pada tanggal 17 Agustus 2023 lalu. Asosiasi ini meneguhkan diri untuk mengamalkan Tri Dharma Perguruan Tinggi di bidang Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian dan Pengembangan serta Pengabdian Kepada Masyarakat di bidang hukum pidana, kriminologi secara multi dan lintas disiplin yang berintegritas sesuai semangat demokrasi, supremasi hukum, dan independensi akademik.

Memperhatikan perkembangan keilmuan hukum pidana dan kriminologi di Indonesia, khususnya pasca pengesahan terbitnya UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP, para akademisi, pengajar dan peneliti khususnya di bidang hukum pidana dan kriminologi memandang perlu untuk membentuk ASPERHUPIKI.

ASPERHUPIKI dirasa perlu bagi akademisi hukum pidana dan kriminologi untuk mengembangkan pedagogik dan penelitian. Oleh sebab itu, tepat pada Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2023 lalu, dibentuknya ASPERHUPIKI dengan harapan dapat menjadi tempat berhimpun para dosen dan pengajar di bidang hukum pidana dan kriminologi lintas disiplin di Indonesia.

Baca Juga:

Ketua Pengurus Pusat ASPERHUPIKI Fachrizal Afandi mengatakan diundangkannya KUHP baru pada awal tahun 2023 tidak dipungkiri membuat pengajar hukum pidana kelabakan karena harus mengajarkan KUHP baru dan KUHP lama secara bersamaan.

“Atas hal itu, kami bersepakat untuk kembali mempunyai wadah untuk berbincang dan menyampaikan persepsi bagaimana mengajarkan hukum pidana dan mata kuliah lain terkait hukum pidana,” ujarnya dalam peluncuran terbentuknya ASPERHUPIKI yang digelar secara daring, Jum'at (1/9/2023).

Ia menegaskan ASPERHUPIKI berusaha mengembangkan dan mengamalkan Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu di bidang penelitian, pengembangan, dan pengabdian masyarakat di bidang hukum pidana dan kriminologi secara multi dan lintas disiplin dengan cara berintegritas sesuai semangat KUHP nasional yang baru.

Tags:

Berita Terkait