Revisi Perpres DNI Ditargetkan Rampung Akhir Januari
Berita

Revisi Perpres DNI Ditargetkan Rampung Akhir Januari

Revisi dilakukan agar investasi di Indonesia lebih menarik, apalagi era MEA sudah berlangsung.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Sekretaris Kabinet, Pramono Anung. Foto: SGP
Sekretaris Kabinet, Pramono Anung. Foto: SGP

Pemerintah memutuskan untuk merevisi Daftar Negatif Investasi (DNI) yang jumlahnya mencapai 700 komoditi. Daftar tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengatakan, revisi dilakukan agar investasi di Indonesia lebih menarik. Apalagi menyambut era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang sudah berlangsung. Ia berharap, dalam waktu dua minggu ke depan, revisi sudah bisa rampung.

“Karena sekarang sudah masuk pada MEA, tentunya harus ada beberapa revisi yang perlu dilakukan agar investasi di Indonesia lebih menarik, lebih mudah dan bagi investor juga mereka ada kepastian,” kata Pramno sebagaimana dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet, Rabu (13/1).

Ia mengatakan, keseriusan pemerintah untuk merevisi DNI ini terlihat dari adanya perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menugaskan Menko Bidang Perekonomian, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Menteri Perdagangan untuk mengkaji hal ini.

Sementara itu, Menko Bidang Perekomian Darmin Nasution mengemukakan, daftar negatif investasi banyak sekali. Setidaknya, terdapat tujuh sektor menurut undang-undang dilarang, bukan hanya untuk Penanaman Modal Asing (PMA) saja. Bahkan, dalam beberapa hal untuk penanaman modal juga dilarang, misalnya bahan peledak.

“Itu tidak akan kita utak-atik dalam rangka perubahan Perpres Nomor 39 ini. Yang akan kita bahas dan tinjau agar ada sejumlah perubahan sehingga kesempatan berinvestasi lebih luas di dalam ekonomi kita itu kelompok yang disebutkan sebagai terbuka dengan syarat,” kata Darmin.

Salah satu pesan Jokowi, lanjut Darmin, adalah melindungi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dalam merevisi daftar negatif investasi. Di sisi lain, amanat UU tetap wajib dihormati dan tidak ditabrak. “Dengan prinsip-prinsip seperti itu, Presiden mengatakan agar segera dilakukan perbaikan perubahan terhadap daftar negatif investasi kita, yang diharapkan dalam waktu 2 minggu sudah mulai keluar satu putaran, dan nanti tentu ada putaran lainnya,” katanya.

Darmin menjelaskan, setidaknya ada 751 komoditi yang diatur dalam DNI sehingga tidak bisa sekaligus semuanya selesai. “Kita akan segera bekerja untuk itu dan mudah-mudahan itu akan menjadi suatu gambaran yang baik bagi dunia usaha, baik dunia usaha kita maupun internasional,” tuturnya.

Paket Kebijakan Baru
Masih terkait dengan kemudahan berusaha di Indonesia, Pramono mengatakan, pemerintah berencana meluncurkan paket kebijakan ekonomi jilid 9. Hingga kini, kajian masih dalam tahap finalisasi. “Mudah-mudahan apakah dalam minggu ini atau awal minggu depan, Menko Perekonomian Darmin Nasution akan mengumumkan kepada masyarakat,” katanya.

Intinya, lanjut Pramono, dari semua paket kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah adalah untuk meningkatkan daya saing dan membuat iklim investasi kita lebih terbuka. Selain itu, juga diharapkan lebih menggairahkan bagi investasi, tetapi juga memberi perlindungan kepada pelaku usaha di dalam negeri.

“Dan yang jelas semuanya dalam kerangka untuk yang disebut oleh Presiden tahun percepatan kerja atau tahun percepatan pembangunan,” tutup Pramono. 
Tags:

Berita Terkait