Ricuh Sidang HRS, Ketua MA Ingatkan Pentingnya UU Contempt of Court
Berita

Ricuh Sidang HRS, Ketua MA Ingatkan Pentingnya UU Contempt of Court

Ketua MA meminta kepada IKAHI agar terus memperjuangkan UU Contempt of Court supaya tidak terjadi lagi tindakan-tindakan yang dapat merendahkan harkat dan martabat hakim. KY akan memberi perhatian dengan melakukan pemantauan persidangan perkara ini.

Agus Sahbani
Bacaan 4 Menit
Ketua MA M. Syarifuddin. Foto: Humas MA
Ketua MA M. Syarifuddin. Foto: Humas MA

Sidang perdana dengan terdakwa mantan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021) kemarin. Saat menyidangkan perkara dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan dugaan menghalang-halangi petugas di RS Ummi Bogor, persidangan ini diwarnai aksi walkout dari tim penasihat hukum HRS lantaran permintaan HRS untuk disidangkan secara tatap muka ditolak Majelis Hakim.    

Rizieq dihadirkan secara virtual dari ruangan Bareskrim Polri. Sejak awal sidang HRS menolak disidangkan secara online dengan beragam alasan. Baik Terdakwa HRS maupun tim penasihat hukumnya, meminta persidangan digelar secara offline (tatap muka), tapi permintaaan persidangan secara offline akhirnya ditolak Majelis Hakim setelah melalui perdebatan dengan tim kuasa hukum HRS. Alasannya, persidangan online sudah diatur Perma No.4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.   

Alhasil, persidangan berakhir ricuh. Lalu, sejumlah pengacara HRS berteriak dalam persidangan seperti “sidang sama tembok” dan teriak-teriak “takbir” serta meluapkan kekesalannya sambil keluar ruang sidang. Peristiwa ini menjadi perhatian sejumlah pihak karena dianggap menghina atau melecehkan lembaga peradilan atau lazim disebut Contempt of Court (CoC).

Ketua MA Muhammad Syarifuddin meyayangkan jalannya persidangan kasus ini yang diwarnai penyerangan terhadap kehormatan hakim. “Beberapa hari yang lalu telah terjadi lagi peristiwa penyerangan terhadap kehormatan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang membuat kita semua prihatin,” kata Ketua MA M. Syarifuddin saat peringatan HUT IKAHI ke-68 secara daring, Kamis (18/3/2021) kemarin.  

Atas dasar itu, Ketua MA meminta kepada IKAHI agar terus memperjuangkan UU Contempt of Court supaya tidak terjadi lagi tindakan-tindakan yang dapat merendahkan harkat dan martabat hakim. “Dalam forum ini saya meminta kepada IKAHI agar terus memperjuangkan UU Contempt of Court supaya tidak terjadi lagi tindakan-tindakan yang dapat merendahkan harkat dan martabat hakim,” katanya.

Hormati lembaga peradilan

Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan meski di tengah pandemi, pengadilan diharapkan terus memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan optimal. Menurutnya, sidang virtual sebagai solusi penyelesaian perkara saat menghadapi pandemi Covid-19. Persidangan elektronik ini sudah diatur dalam Perma No.4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.     

"Perihal sidang virtual dilakukan untuk memberikan kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan bagi pencari keadilan. Penyesuaian ini demi mengedepankan aspek kesehatan dan keselamatan para pihak," ujar Mukti Fajar Nur Dewata dalam keterangannya, Kamis (18/3/2021). (Baca Juga: Pentingnya UU Contempt of Court untuk Lindungi Kehormatan Pengadilan)

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait