Sambut Baik Putusan MA, BI Imbau Masyarakat Tidak Khawatir Gunakan e-Money
Berita

Sambut Baik Putusan MA, BI Imbau Masyarakat Tidak Khawatir Gunakan e-Money

Penggunaan uang elektronik dalam transkasi pembayaran telah memiliki payung hukum.

M Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

Kuasa hukum pemohon dari Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA), Azas Tigor Nainggolan, menilai PBI Uang Elektronik bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang secara tidak langsung dapat diartikan praktik penggunaan uang elektronik ilegal. Menurut FAKTA, UU Mata Uang hanya mengatur rupiah dalam bentuk kertas dan logam, bukan uang elektronik.

 

Saat mengajukan permohonan uji materill PBI Uang Elektronik, FAKTA menyampaikan bahwa telah timbul banyak pertanyaan dalam masyarakat tentang keberadaan UU Mata Uang yang hanya mengatur rupiah dalam bentuk kertas dan logam lantaran masyarakat yang menggunakan rupiah untuk transaksi pembayaran.

 

Selain diskriminasi, masyarakat juga dibuat bingung bahkan dipaksa tidak mengunakan uang rupiah. Padahal, UU Mata Uang jelas mengatur rupiah adalah mata uang resmi Indonesia bukan uang elektronik.

 

Saat dimintai tanggapannya atas putusan Mahkamah Agung terhadap uji materill yang dilayangkan FAKTA, Azas Tigor menyatakan belum membaca isi putsan MA tersebut sehingga belum bisa berkomentar lebih jauh. “Saya belum baca putusannya,” pungkasnya. (ANT)

Tags:

Berita Terkait