Serah Terima Unit Apartemen ‘Molor’, Konsumen Ajukan PKPU
Berita

Serah Terima Unit Apartemen ‘Molor’, Konsumen Ajukan PKPU

Kuasa Hukum PT Menara Perkasa Margahayuland atau Margahayuland selaku Termohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) menilai permohonan tersebut tidak memenuhi unsur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (4) UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepalilitan dan PKPU.

Nanda Narendra Putra
Bacaan 2 Menit
Sidang Margahayuland: Foto: NNP
Sidang Margahayuland: Foto: NNP

PT Menara Perkasa Margahayuland atau Margahayuland dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh salah seorang pembelinya ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Pengembang apartemen mewah di kawasan Jakarta Selatan itu diajukan PKPU lantaran terlambat menyerahkan unit apartemen sebagaimana diperjanjikan.

 

Sidang perdana yang teregister No.140/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Jkt/Pst bergulir pada Senin, (6/11) kemarin, namun ditunda lantaran pihak Margahayuland atau termohon PKPU belum siap dengan surat kuasa. Lalu, agenda persidangan tersebut dilanjutkan dan kembali digelar dua hari berturut-turut, Rabu (8/11) dan Kamis (9/11) dengan agenda penyampaian bukti-bukti tambahan oleh pihak termohon PKPU.

 

Kuasa Hukum Termohon PKPU, Haris Satiadi, mengatakan bahwa upaya PKPU yang diajukan kepada kliennya tidak memenuhi unsur-unsur sebagaimana diatur UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepalilitan dan PKPU. Menurutnya, permohonan tersebut tidak dapat diterima lantaran unsur terkait utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih tidak dipenuhi karena bukti Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) antara kliennya, Margahayuland dengan konsumen selaku pemohon PKPU.

 

“Kalau mau masuk ke PKPU tadi, syaratnya memenuhi Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (4) UU Nomor 37 Tahun 2004,” kata Haris kepada hukumonline usai persidangan di Gedung PN Niaga Jakarta Pusat, Kamis (9/11).

 

Haris menjelaskan, berdasarkan pasal-pasal dalam PPJB, konsumen sepakat bahwa serah terima unit apartemen tidak semata-mata hanya melihat tanggal serah terima sebagaimana tercantum dalam PPJB. Dalam perjanjian tersebut, serah terima unit apartemen seharusnya memang dilakukan pada 31 Oktober 2014. Namun, klausul selanjutnya dalam PPJB mensyaratkan bahwa serah terima baru dapat dilaksanakan setelah mendapat sertifikat laik huni dari Pemprov DKI Jakarta.

 

(Baca Juga: Konsumen Wajib Tahu Hal Ini Sebelum Beli Apartemen)

 

Dalam PPJB tersebut, lanjut Haris, juga diatur bahwa pengembang diberi waktu 180 hari untuk memenuhi kewajibannya. Apabila belum juga memenuhi, barulah konsumen punya hak untuk mengajukan pembatalan melalui pengadilan. Menurut Haris, langkah-langkah sebagaimana tertuang dalam PPJB diikuti oleh konsumen sebelum mengajukan upaya PKPU seperti saat ini.

 

Pasalnya, pada 7 September 2017 lalu, pengembang juga telah mengadakan pertemuan dengan konsumen dan menjabarkan bagaimana kondisi yang terjadi seperti pergantian tiga kontraktor baru. Haris juga mengatakan bahwa mayoritas konsumen meyakini pihak Margahayuland dapat atau mampu menyelesaikan unit apartemen tersebut dan bersedia menunggu pengembang menyelesaikan pembangunan paling lambat Januari 2018 sebagaimana kesepakatan dalam pertemuan awal September tersebut.

Tags:

Berita Terkait