Serikat Pekerja Beri Masukan untuk RUU Tapera
Berita

Serikat Pekerja Beri Masukan untuk RUU Tapera

RUU Tapera dinilai dapat membantu pekerja untuk memiliki rumah.

ADY
Bacaan 2 Menit
Timboel Siregar. Foto: SGP
Timboel Siregar. Foto: SGP

Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar, menilai RUU tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sangat penting untuk pekerja, terutama yang berpenghasilan di bawah Rp 5juta/bulan. Menurutnya, RUU itu akan mengatur bagaimana pemerintah menyelenggarakan perumahan untuk rakyat, khsususnya pekerja.

Timboel mengatakan, salah satu permasalahan utama yang dihadapi pekerja adalah sulitnya memiliki rumah di tengah upah yang hanya cukup digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Dari penelitian yang pernah dilakukan OPSI, Timboel menyebut rata-rata pekerja mengalokasikan 20 persen dari upahnya untuk mengontrak rumah. Sejalan dengan itu, pekerja yang mengontrak jumlahnya mayoritas. Timboel menilai kebutuhan pekerja akan rumah merupakan hal mendasar.

Sayangnya, dalam Permenakertrans No. 13 Tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak, pekerja dipandang hanya mengontrak kamar saja, bukan rumah. Ujungnya, pekerja hanya mampu mengontrak kamar atau rumah petakan yang ukurannya kecil.

Atas dasar itu, Timboel menilai RUU Tapera sangat dibutuhkan pekerja. Dia memperkirakan mekanisme pengadaan rumah untuk pekerja itu dapat mencontoh program Jaminan Hari Tua (JHT) Jamsostek. Di mana ada komponen iuran yang dibayar oleh pengusaha dan pekerja. Tapi, untuk Tapera ini, Timboel mengatakan pemerintah harus membantu pekerja untuk mengiur. Bentuk bantuan itu bisa lewat subsidi iuran. 

Jika pemerintah tak membantu dengan subsidi, Timboel khawatir besaran iuran yang akan dibebankan kepada pekerja sangat besar, sehingga memberatkan pekerja. Apalagi, upah pekerja selama ini sudah dipotong untuk program JHT dan kemungkinan ke depan untuk program Jaminan Kesehatan (Jamkes).

“Pekerja bisa mengiur 1 persen, pengusaha 5 persen dan pemerintah 9 persen. Memang harus ada subsidi langsung dari APBN,” kata dia kepada hukumonline lewat pesan singkat, Rabu (13/3).

Halaman Selanjutnya:
Tags: