Sidang Ketiga Kasus Paniai, Koalisi: Jadi Ajang Menyudutkan Korban
Terbaru

Sidang Ketiga Kasus Paniai, Koalisi: Jadi Ajang Menyudutkan Korban

Saksi yang dihadirkan berasal dari aparat kepolisian. Kesaksian yang diberikan seolah menggiring narasi pembenaran dari apa yang dilakukan aparat TNI-Polri saat terjadinya peristiwa di Paniai 7-8 Desember 2014 lalu.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Persidangan ketiga pengadilan HAM kasus pelanggaran HAM berat Paniai digelar dengan agenda pemeriksaan saksi. Koalisi masyarakat sipil yang memantau sidang ini menghitung ada 3 saksi yang dihadirkan, berasal dari kepolisian wilayah Paniai ketika peristiwa Paniai terjadi. Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyati, mencatat ketiga saksi itu adalah Petrus Gawe Boro (Kapolsek Paniai Timur), Sukapdi (Kabag Ops Polres Paniai), dan Mansur (Kasat Reskrim Polres Paniai).

Keterangan yang diberikan ketiga saksi itu menurut Fatia menggiring narasi pembenaran dari apa yang dilakukan TNI-Polri saat peristiwa terjadi. Setidaknya ada 3 narasi yang muncul dalam pemeriksaan saksi tersebut. Pertama, berulang kali diulas dugaan tembakan senapan dari arah pegunungan yang memicu mobilisasi massa ke Markas Koramil 1705-02/Enarotali. Hal itu berbeda dengan informasi dalam dakwaan yang menyebut tembakan suara senapan berasal dari arah bawah ujung jalan ke lapangan Karel Gobay.

Para saksi mengatakan keterangan yang disampaikan itu bersumber dari Wakapolres Paniai, juga menyebut ada dugaan tembakan berasal dari Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). Tapi ketika dikonfirmasi hakim, para saksi menyebut tidak bertemu dengan anggota KKB di sekitar tempat kejadian perkara. “Bergulirnya narasi ini patut dianggap sebagai sebuah upaya mengaburkan fakta penting dibalik peristiwa,” kata Fatia dikonfirmasi, Kamis (6/10/2022).

Baca Juga:

Kedua, ada narasi yang dikemukakan untuk mengaburkan informasi dari peristiwa terkait perilaku warga pada 7 Desember 2014 yang dijadikan dalih tindak penganiayaan oleh anggota TNI. Kelompok anak muda dimana 11 diantaranya menjadi korban penganiayaan anggota TNI Timsus Yonif 753/AVT dinarasikan sebagai pelaku peminta sumbangan secara paksa dan dalam kondisi mabuk akibat minuman beralkohol.

Padahal keterangan permintaan sumbangan tidak ditemui dalam ringkasan eksekutif peristiwa pelanggaran HAM berat yang diterbitkan Komnas HAM. Laporan Komnas HAM menyebut kelompok anak muda yang menyiapkan peringatan Natal kala itu hanya menegur pelaku untuk menyalakan lampu motor dan berhati-hati melewati jalan.

Sekalipun kondisi anak muda itu benar seperti yang dinarasikan saksi juga tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan penganiayaan. “Keterangan saksi hanya menduga dan tidak melihat langsung peristiwa permintaan sumbangan yang diduga dilakukan dengan kekerasan,” ujar Fatia.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait