Sikap Kemenkes dan BPOM Disesalkan
Putusan Susu Formula:

Sikap Kemenkes dan BPOM Disesalkan

Komisi Informasi Pusat dan KPAI akan temui Ketua Mahkamah Agung. Informasi tentang susu mengandung bakteri wajib diumumkan.

Mys
Bacaan 2 Menit
Informasi susu mengandung bakteri wajib diumumkan KPI dan <br> KPAI temui ketua MA. Foto: Ilustrasi (Sgp)
Informasi susu mengandung bakteri wajib diumumkan KPI dan <br> KPAI temui ketua MA. Foto: Ilustrasi (Sgp)

Jaringan organisasi kebebasan informasi, Freedom of Information Network Indonesia (FOINI), menilai keengganan para tergugat mengumumkan nama atau merek susu yang mengandung bakteri enterobacter sakazakii merupakan pelecehan terhadap proses hukum. “Penolakan tersebut patut disesalkan,” papar Bejo Untung, anggota jaringan kebebasan informasi dalam rilis yang diterima hukumonline.

 

FOINI beranggotakan belasan organisasi yang selama ini mengadvokasi keterbukaan informasi di berbagai daerah, antara lain Pattiro, Seknas Fitra, ICW, Sloka Institue Bali, Indonesian Parliamentary Center (IPC), dan Lembaga Pengenalan Hukum dan Politik Unand Padang.

 

Tergugat dalam putusan MA No. 2975 K/Pdt/2009 itu adalah Institut Pertanian Bogor (IPB), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Pada 10 Februari lalu, para tergugat, ditambah wakil Kementerian Hukum dan HAM dan Menteri Komunikasi dan Informatika, menggelar konferensi pers. Dalam pernyataannya, para tergugat terkesan enggan melaksanakan putusan Mahkamah Agung dengan berbagai dalih. Antara lain, penegasan bahwa tidak ada susu formula yang beredar saat ini mengandung bakteri. Semua susu yang beredar aman dikonsumsi. Selain itu, Menkes dan BPOM berdalih tidak punya otoritas untuk memaksa IPB untuk mengumumkan nama susu mengandung bakteri. Dari sisi medis, kata Menkes Endang Rahayu Sedyaningsih, bakteri sakazakii pun gampang mati dalam suhu 70 derajat Celsius.

 

Menurut Bejo, alasan para tergugat terkesan dicari-cari. Perilaku demikian secara langsung akan menimbulkan pesimisme yang luas di masyarakat terhadap mekanisme hukum yang berlaku. “Jika putusan MA sebagai lembaga tertinggi dapat dilanggar dengan begitu mudahnya, kemana lagi masyarakat akan menuntut keadilan,” tandas Bejo Untung.

 

FOINI mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan instruksi kepada Kemenkes, BPOM, dan IPB untuk mematuhi putusan MA sebagai bentuk kepatuhan lembaga pemerintah terhadap proses dan putusan hukum.

 

Temui Ketua MA

Keua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Maria Ulfah Anshor berpendapat bahwa hasil penelitian tentang susu yang mengandung bakteri sakazakii merupakan informasi yang harus dibuka. Jika tidak dibuka dan produknya beredar di pasaran, akan membahayakan anak-anak. Informasi ini terkait kepentingan dan keselamatan anak. Aspek kepentingan umum enjadi bagian yang harus dihitung,” ujarnya.

 

Senada, anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) Abdul Rahman Ma’mun menegaskan bahwa informasi yang dapat membahayakan kepentingan dan hajat hidup orang banyak wajib diumumkan serta merta. Kewajiban mengumumkan informasi semacam itu tertuang dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Tags: