Sinergi dan Koordinasi Berujung Supervisi
OTT Oknum Jaksa:

Sinergi dan Koordinasi Berujung Supervisi

Pelimpahan perkara OTT Jaksa Kejati bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Alvin menyerahkan uang itu kepada Yadi Herdianto di kompleks perbelanjaan di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Setelah menerima uang di pusat perbelanjaan, Yadi kemudian menyerahkan uang sebanyak Rp200 juta kepada Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejati DKI Jakarta Agus Winoto. Alasannya Agus sebagai Aspidum yang memiliki kewenangan untuk menyetujui rencana penuntutan dalam kasus ini.

 

Belakangan, Penyuap Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto diantar Jamintel Kejagung ke KPK, kemudian Sendy Perico juga menyerahkan diri. Agus telah ditetapkan sebagai tersangka, sebagai penerima ia dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantansan Tipikor. Sementara Sendy dan Alvin dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Bantah dilimpahkan

Juru Bicara KPK Febri Diansyah membantah jika pihaknya telah melimpahkan perkara ini ke Kejaksaan. Menurutnya sebagaimana OTT yang dilakukan KPK selama ini, tidak berarti semua yang dibawa harus menjadi tersangka, dalam kondisi tertentu ada pihak-pihak yang masih dibutuhkan sebatas permintaan keterangan atau klarifikasi awal.

 

“Sedangkan pihak yang ditetapkan tersangka adalah mereka yang diduga sebagai pelaku berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Dalam kasus ini, awalnya KPK mengamankan 5 orang, sedangkan 1 orang Aspidum Kejati DKI diantar oleh Jamintel ke KPK. Sehingga total dari 6 orang yang diperiksa malam kemarin tersebut, tiga diantaranya menjadi tersangka dan tiga lainnya (1 pengacara dan 2 jaksa) masih sebatas sebagai saksi,” pungkasnya.

 

Kemudian terkait dua orang jaksa itu merupakan pegawai Kejaksaan, maka Febri beranggapan wajar jika mereka diserahkan ke institusinya masing-masing untuk menjalani pemeriksaan internal. “Hal itulah yang kami sebut KPK percaya Kejaksaan akan profesional menangani atau memproses dua orang tersebut,” tuturnya.

 

Terkait dengan perkara ini setidaknya ada tiga orang yang dicegah bepergian keluar negeri. Pertama Sendi Pericho (telah menyerahkan diri), Arih Wira Suranta yang diketahui merupakan salah satu jaksa dalam perkara penipuan yang berujung suap ini, kemudian yang terakhir Tjhun Tje Ming, pihak swasta. Mereka dicegah bepergian keluar negeri selama 6 bulan ke depan mulai 29 Juni 2019.

Tags:

Berita Terkait