Sinergi dan Koordinasi Berujung Supervisi
OTT Oknum Jaksa:

Sinergi dan Koordinasi Berujung Supervisi

Pelimpahan perkara OTT Jaksa Kejati bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Baca:

 

Kritik pedas

Pakar hukum pidana Chairul Huda mengkritik keras langkah tersebut. Dalam status media sosialnya menyebut apabila ada pejabat yang meminta Kejaksaan Agung menangani kasus suap yang melibatkan oknum Jaksa, itu menunjukkan ia tidak paham mengenai kewenangan KPK. “Jika akhirnya KPK mengabulkan permintaan kejaksaan, maka sudah cukup beralasan membubarkan KPK,” kata Chairul.

 

Hukumonline telah mengonfirmasikan hal ini kepada Chairul, ia membenarkan tulisan tersebut memang tertera di media sosialnya. Ia mengatakan alasan menyatakan hal tersebut karena KPK mempunyai kewenangan yang diamanatkan Undang-Undang di antaranya menangani perkara korupsi yang dilakukan penegak hukum.

 

“Dan tidak ada aturannya pengambil-alihan perkara dari KPK ke Kejaksaan, yang ada sebaliknya perkara bisa diambil alih KPK,” ujarnya kepada hukumonline.

 

Chairul Huda juga berpendapat kedua jaksa yang terjaring OTT KPK sudah seharusnya menjadi tersangka, statusnya pun sebagai pelaku utama, bukan selaku perantara. KPK menangkap Yadi di kantor Kejati DKI pada Jumat sore, 28 Juni 2019 dari sana tim menyita uang Sin$8100 yang belum jelas sumbernya. Sebelum ditangkap, ia juga diduga telah menerima duit Rp200 juta dari pengacara bernama Alvin Suherman dan pengusaha, Sendy Perico untuk mengakali tuntutan jaksa dalam kasus penipuan yang diadili di Pengadilan Jakarta Barat.

 

Adapun Yuniarti ditangkap di Bandara Halim Perdana Kusuma pada hari yang sama. Dari tangannya, KPK menyita duit sebanyak Sin$20.874 dan AS$700 yang belum dijelaskan asal-usulnya. Yadi dan Yuniarti dibawa lebih dulu ke Kejaksaan Agung sebelum diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada sore hari.

 

“Kalau jaksa juga bukan perantara dong, dia dulu jadi tersangka, sebagai orang yang tertangkap tangan lalu dikembangkan kepada atasannya yaitu aspidum,” jelas Chairul.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait