Sistem Hukum Indonesia Mendesak untuk Dimodernisasi
Berita

Sistem Hukum Indonesia Mendesak untuk Dimodernisasi

Modernisasi hukum mensyaratkan adanya keberanian dan kreativitas semua pejabat.

ash
Bacaan 2 Menit
Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie nilai sistim hukum indonesia harus dimodernisasi. Foto: SGP
Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie nilai sistim hukum indonesia harus dimodernisasi. Foto: SGP

Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie menilai kebebasan demokrasi yang berakibat kesenjangan di semua bidang disebabkan hukum tak jalan atau sistem hukum tak bekerja efektif.

“Akibatnya, ‘kebebasan’ (memperoleh keadilan, red) yang sesungguhnya hanya dinikmati kalangan tertentu; orang-orang kaya, berkuasa, atau kelompok dominan. Makanya, saat ini keadilan sosial semakin menganga,” kata Jimly saat berbicara dalam sebuah diskusi di gedung Komisi Yudisial (KY), Selasa (31/1).

Menurut Jimly dalam kondisi struktur yang seperti itu seringkali mengakibatkan hukum tidak berkeadilan. “Keadilan sosial sulit diwujudkan kalau strukturnya senjang. Saat ini hukum yang legalistik, tetapi tidak berkeadilan. Banyak sekali putusan pengadilan yang legalistik, tetapi isinya tidak berkeadilan yang justru melanggengkan kesenjangan,” kata Jimly.

Karenanya, ia menyarankan perlu dilakukan modernisasi sistem hukum dan kelembagaan yang berorientasi pada keadilan sosial di semua bidang, khususnya bagi lembaga-lembaga hukum. Seperti kepolisian, kejaksaan, dan Mahkamah Agung (MA) agar lebih dipercaya masyarakat.  

“Semua lembaga-lembaga hukum itu harus kita rombak (diperbaiki) atau memodernisasi hukum di Indonesia. Jangan sampai negara (lembaga-lembaga hukum, red) dan masyarakat berjalan sendiri-sendiri, semua orang bisa main hakim sendiri. Termasuk pola hubungan KY dan MA tidak baik lantaran sistem hukumnya tak jalan,” ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu. 

Modernisasi ini juga menyangkut evaluasi hukum materil agar isinya diarahkan pada kebijakan-kebijakan untuk memperdekat jarak struktural atau kesenjangan sosial itu. “Misalnya materi undang-undang yang memaksa untuk memperdekat jarak sosial antara terkaya dan termiskin, terkuasa dan tidak berkuasa,” jelasnya.
                

Selain itu, evaluasi (revisi) perlu dilakukan pada hukum formal (hukum acara/proses) yang saat ini materinya sudah ketinggalan zaman. Jimly mencontohkan peristiwa kasus bom Bali dan serangan teroris di Norwegia.  

Halaman Selanjutnya:
Tags: