Soal Pajak Alat Berat, Pengusaha Minta Pemerintah Patuhi Putusan MK
Berita

Soal Pajak Alat Berat, Pengusaha Minta Pemerintah Patuhi Putusan MK

Polemik terletak pada salah satu pertimbangan hukum MK yang menyatakan pemerintah dapat melakukan penagihan PKB alat berat selama 3 tahun untuk mengisi kekosongan hukum yang timbul akibat putusan MK tersebut.

M Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

“Berdasarkan pertimbangan inilah Kementerian Keuangan mengeluarkan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan penarikan-penarikan PKB di daerah,” terangnya.

 

Ali menegaskan bahwa pemerintah harus menghormati dan melaksanakan Putusan MK dengan tidak menggunakan ketentuan dalam UU PDRD yang sudah dibatalkan. Menurut Ali Nurdin, Pasal 47 UU Mahkamah Konstitusi mengatur bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno yang terbuka untuk umum. Artinya, sejak 10 Oktober 2017 ketentuan dalam UU PDRD yang mengatur tentang alat berat tidak bisa lagi digunakan.

 

“Akibat hukum Putusan MK yang menyatakan UU, bagian dari UU, pasal, atau ayat bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, lahir segera setelah putusan diucapkan dalam sidang pleno yang terbuka untuk umum secara prospektif (ex nunc) dan tidak retrospektif (ex tunc),” tuturnya dalam kesempatan yang sama.

 

(Baca Juga: Putusan Ini ‘Kado’ untuk Perjuangan Bang Buyung)

 

Dengan adanya putusan MK, kata Ali, undang-undang yang bertentangan dengan UUD 1945 dianggap tidak ada dan tidak berlaku lagi dan tidak melahirkan hak dan kewenangan serta tidak pula dapat membebankan kewajiban apapun. Selain itu, pengadilan terikat untuk mengabaikan undang-undang yang dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 tersebut.

 

Terkait alasan pemerintah yang akan melakukan penagihan PKB dan BBNKB terhadap Alat Berat adalah merupakan pelaksanaan dari Pertimbangan Hukum MK, Ali menyebut bahwa alasan tersebut tidak tepat karena Amar Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 15/PUU-XV/2017 tidak menyebutkan adanya masa transisi pemberlakuan Norma ketentuan mengenai alat berat dalam UU PDRD setelah dinyatakan bertentangan dengan konstitusi dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

 

“Yang mengikat untuk diekesekusi menurut Ali adalah amar putusan, bukan pertimbangan hukum,” katanya.

 

Untuk itu, Ali menilai sikap pemerintah yang akan tetap melaksanakan penagihan PKB dan BBNKB terhadap alat berat merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat digugat ke Pengadilan Negeri. Begitu juga apabila pemerintah daerah mengeluarkan surat penagihan PKB dan BBNKB terhadap alat berat maka para pemilik alat berat dapat mengajukan tuntutan pembatalan surat penagihan tersebut ke Pengadilan Negeri karena surat tersebut dikeluarkan secara melawan hukum.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait