Penting untuk diketahui bahwa istilah subjek hukum berasal dari bahasa Belanda, dari kata rechtsubject yang berarti pendukung hak dan kewajiban. Adapun yang termasuk sebagai subjek hukum adalah manusia dan badan hukum.
Pengertian Subjek Hukum
Apa itu subjek hukum? Bicara soal pengertian subjek hukum tentu tidak dapat dilepaskan dari pandangan ahli sebagai berikut.
Utrecht mengartikan subjek hukum adalah suatu pendukung hak, yaitu manusia atau badan yang menurut hukum berkuasa menjadi pendukung hak.
Baca juga:
- Subjek Hukum Perdata, Pidana dan Hukum Internasional
- Perlindungan Hukum: Pengertian, Unsur dan Contohnya
- Memahami Perbedaan Legal Drafting dan Contract Drafting
Kemudian, Sudikno Mertokusumo menerangkan bahwa subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum.
Selanjutnya pendapat Subekti yang menyatakan bahwa subjek hukum adakah pembawa hak atau subjek dalam hukum, yaitu orang.
Adapun Purbacaraka dan Soekanto menerangkan bahwa subjek hukum adalah pihak-pihak yang berhubungan dengan sistem hukum. Adapun sifat-sifat subjek hukum meliputi hal-hal yang antara lainnya: