Sultan : Kekerasan Harus Diproses Hukum
Aktual

Sultan : Kekerasan Harus Diproses Hukum

ANT
Bacaan 2 Menit
Sultan : Kekerasan Harus Diproses Hukum
Hukumonline

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengaku prihatin dengan segala bentuk kekerasan yang terjadi di daerah ini sehingga harus diproses secara hukum. "Saya sudah bicara dengan Pak Kapolda (Kepala Kepolisan Daerah DIY), semua bentuk kekerasan harus diproses secara hukum, tidak ada prioritas," kata Sultan di Kabupaten Bantul, Senin (3/5).

Sultan disela penutupan program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) 2013 di Balai Desa Timbulharjo, Bantul, juga menyinggung kekerasan yang terjadi di 'supermarket' beberapa waktu lalu dan sebagainya sehingga kepolisian diharap bisa mengusut tuntas. "Seperti kemarin yang terjadi di 'supermarket' itu perlu proses hukum lebih lanjut, karena hanya dengan cara seperti itu kita bisa mengendalikan kondisi kekerasan," katanya.

Menurut Sultan, kekerasan bukanlah karakter masyarakat Yogyakarta. Dia berharap kepolisian termasuk pemimpin organisasi kemasyarakatan mampu berbuat sesuatu untuk meredam aksi-aksi kekerasan yang dilakukan oleh oknum anggota organisasi masyarakat atau siapa pun.

Sementara itu ditanya mengenai banyaknya aksi kekerasan yang melibatkan mahasiswa dari luar daerah, Sultan mengatakan sudah berbicara dengan mahasiswa bahwa kekerasan tidak mesti berupa fisik. "Pengertian kekerasan itu tidak mesti fisik, dan bicara kekerasan itu biasa saja, karena bisanya makin ke timur bicaranya makin keras, tapi saya 'no problem'," katanya.

Namun kata Sultan pengertian kekerasan jangan diartikan dalam bentuk kekerasan fisik apalagi rata-rata mereka mahasiswa yang mestinya mengerti peradaban," katanya.

Tags:

Berita Terkait