"Tambal Sulam" Suap Bupati Lampung Tengah
Berita

"Tambal Sulam" Suap Bupati Lampung Tengah

Sejumlah anggota DPRD Lampung Tengah dihadirkan sebagai saksi.

Novrieza Rahmi
Bacaan 2 Menit

 

"Lalu saya telepon Pak Taufik, ada uang Rp1 miliar, saya serahkan ke siapa? Lalu dikatakan  diberikan ke Rusliyanto, anggota Dewan, saya tanya Pak Rusliyanto di mana rumahnya? Di gunung, waduh bahaya kan," ungkap Aan.

 

Padahal, Aan mengaku bahwa uang itu diminta oleh Wakil Ketua I dari fraksi PDIP Natalis Sinaga. "Nah itu saya bingung, yang minta Natalis tapi dikasih Rusliyanto" imbuhnya.

 

Lebih lanjut, Aan mengatakan, selain uang Rp1 miliar, ia juga pernah menyerahkan uang Rp140 juta dan Rp100 juta dari rekanan kepada Erwin yang merupakan ajudan Mustafa. Aan menyerahkan uang itu karena Erwin menelepon dan meminta uang untuk kebutuhan operasional.

 

"Lalu Ismail ajudan bupati juga pernah serahkan uang antara Rp60-100 juta, saya laporkan pak Taufik. Itu dari rekanan, biasanya ketemu Pak Taufik nanti saya dihubungi lalu saya ambil," terangnya.

 

Dalam surat dakwaan yang dibacakan penuntut umum Ali Fikri di Pengadilan Tipikor Jakarta Senin (14/5), Mustafa didakwa bersama-sama Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman memberikan sesuatu sebesar Rp9,695 miliar kepada Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah periode 2014-2019.

 

Anggota DPRD tersebut, antara lain Wakil Ketua I dari Fraksi PDIP Natalis Sinaga, Anggota DPRD dari Fraksi PDIP Rusliyanto yang penuntutannya dilakukan dalam berkas terpisah. Kemudian, Ketua DPRD Lampung Tengah Achmad Junaidi, Sunardi, Ketua Fraksi PDIP Raden Sugiri, Bunyana dan Ketua Fraksi Gerindra Zainuddin.

 

Ali menjelaskan, uang suap sebesar Rp9,695 miliar diberikan kepada sejumlah anggota DPRD Lampung Tengah untuk mendapatkan pinjaman dari PT Sarna Multi Infrastruktur (SMI) senilai Rp300 miliar.

Tags:

Berita Terkait