Tantangan Riset Hukum Masa Kini dan Solusinya
Terbaru

Tantangan Riset Hukum Masa Kini dan Solusinya

Setidaknya ada empat tantangan yang harus dihadapi.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Fajrin Kautsar, Legal Editor Hukumonline. Foto: WIL
Fajrin Kautsar, Legal Editor Hukumonline. Foto: WIL

Riset hukum berperan penting dalam analisis yang menghasilkan legal opinion bermutu tinggi. Penting bagi mahasiswa hukum memiliki kemampuan riset hukum ini sejak bangku kuliah sebelum menjadi sarjana hukum. Setidaknya ada empat tantangan yang disoroti Fajrin Kautsar, Legal Editor Hukumonline.

“Mulai dari kompleksitas peraturan perundang-undangannya hingga platform resmi pemerintah untuk penelusuran keberlakuan dan keterkaitannya secara lengkap belum tersedia,” kata Kautsar dalam Online Coaching Hukumonline Young Legal Talents, Kamis (15/2/2024) lalu.

Baca juga:

Kautsar mengatakan tugas mahasiswa hukum dalam riset hukum tidaklah mudah. Setidaknya ada empat tantangan yang ia soroti. Pertama adalah hierarki peraturan perundang-undangan yang kompleks. Selanjutnya lembaga negara penerbit peraturan perundang-undangan yang beragam. Belum lagi jumlah peraturan perundang-undangan yang sangat banyak. Terakhir, belum tersedianya platform resmi pemerintah yang lengkap.

Kautsar menjelaskan tantangan itu dalam pekerjaannya sehari-hari di Divisi Legal Research and Analysis Hukumonline. Ia haru melakukan peninjauan sebanyak 90-150 peraturan setiap bulan. Ia mendorong mahasiswa hukum untuk menumbuhkan minat belajar yang tinggi dalam menjawab pertanyaan dari permasalahan hukum. Hal itu karena tujuan riset dan analisis hukum adalah mencari jawaban atas permasalahan hukum.

Ia menegaskan riset dan analisis hukum merupakan kemampuan dasar yang harus dimiliki sarjana hukum. Para sarjana hukum akan dituntut bisa dan mampu menjawab permasalahan hukum yang bisa dipenuhi dengan kemampuan riset dan analisis hukumnya.

Merujuk UU No.12 Tahun 2011 jo. No. 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, hierarki peraturan perundang-undangan dimulai dari UUD 1945, Ketetapan MPR, UU/Perppu, Peraturan Pemerintah, Perda, dan Peraturan Presiden. Jenis peraturan perundang-undangan selain itu diakui sepanjang diperintahkan oleh jenis yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.

Lembaga dan kementerian yang sangat banyak jumlahnya juga menjadi salah satu fakta bahwa hierarki yang dimiliki Indonesia sangat banyak dan kompleks. Kautsar mengatakan kondisi ini adalah tantangan besar yang tidak dapat dihindari. “Tantangan kedua adalah banyaknya lembaga penerbit peraturan perundang-undangan seperti MPR, DPR, DPRD, DPD, MA, MK dan kementerian yang banyak berkontribusi membuat peraturan perundang-undangan kita kompleks,” ujarnya.

Meski begitu, Kautsar mengatakan tidak perlu gusar dalam melakukan riset dan analisis hukum. Hal yang perlu dilakukan adalah memahami hierarki dan ruang lingkup kewenangan di tiap-tiap lembaga. “Secara garis besar kita hanya perlu memahami hierarki dan ruang lingkup kewenangan lembaga penerbit perundang-undangan,” kata Kautsar menambahkan.

Secara bersamaan, perlu juga memantau perkembangan peraturan perundang-undangan dan isu hukum secara rutin. Cara melakukannya secara optimal bisa menggunakan mesin pencaridan pangkalan data hukum. Mahasiswa hukum bisa mencoba mulai dari peraturan.go.id, JDIH Kementerian atau lembaga terkait, hingga Pusat Data Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait