Target Pajak dari Tax Amnesty Diprediksi Meleset
Berita

Target Pajak dari Tax Amnesty Diprediksi Meleset

Hingga kini baru memperoleh Rp4 triliun dari target Rp165 triliun.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Tanda amnesti pajak di suatu kantor. Foto: RES
Tanda amnesti pajak di suatu kantor. Foto: RES
Perolehan pajak melalui instrumen kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) nampaknya belum mampu mendongkrak penambahan pendapatan negara dari sektor pajak. Buktinya, realisasi penerimaan tebusan pajak baru mencapai Rp4 triliun dari target sebesar Rp165 triliun. Hal itu menunjukan penerimaan masih jauh dari harapan.

Demikian disampaikan anggota Komisi XI Junaidi Auly di Gedung DPR, Jumat (9/9). “Sikap kami tidak berubah untuk tetap menolak (Pengampunan Pajak, -red). Apalagi realisasi penerimaan pajak baru mencapai Rp4 triliun,” ujarnya. 

Fraksi tempatnya bernaung, PKS sedari awal memang menolak pengesahan UU Pengampunan Pajak. Sebab langkah awal sebelum dibuatnya UU Pengampunan Pajak adalah dengan melakukan reformasi perpajakan telebih dahulu. Pengampunan pajak justru jauh lebih menguntungkan bagi mereka wajib pajak beraset trilunan yang selama ini melakukan pengemplangan pajak.

Hal lainnya, kebijakan pengampunan pajak justru menciderai rasa keadilan masyarakat yang patuh menjalankan kewajibannya membayar pajak. Faktanya, rakyat umumnya mesti patuh membayar pajak pertambahan nilai (PPn) serta pajak penghasilan (PPh). “Ini konglomerat yang ngemplang pajak malah diampuni. Kira-kira bagaimana logika dan rasa keadilannya?,” ujarnya. (Baca Juga: Dampak Hukum Jika UU Pengampunan Pajak Dibatalkan MK)

Bahkan, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengamini. Sebab, kebijakan pengampunan pajak dinilai keputusan yang diambil terlampau tergesa-gesa. Menkeu mengakui reformasi perpajakan semestinya didahulukan ketimbang penerapan kebijakan pengampunan pajak. Namun lantaran nasi sudah menjadi bubur, maka kebijakan pengampunan pajak mesti pula diamankan untuk terus dijalankan hingga batas waktu yang ditentukan.

Kendati demikian, Junaidi menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla dalam mengoptimalkan penambahan pemasukan keuangan negara dari sektor pajak. Ia pun berharap masyarakat Indonesia tetap bangkit dari keterpurukan kondisi perekonomian.

“Tapi ya kita lihat saja nanti bagaimana perkembangan penerimaan tebusan tax amnestysampai Maret tahun depan,” katanya. (Baca Juga: Kekhawatiran DPR Jika Tujuan Tax Amnesty Meleset)

Anggota Komisi XI lainnya Amir Uskara mengatakan, tujuan awal UU Pengampunan Pajak ditujukan terhadap mereka wajib pajak kategori besar. Yakni, konglomerat yang ingkar dari kewajiban membayar pajak. Menurutnya, terhadap pengusaha kelas menengah dan kecil bukanlah menjadi sasaran utama dari UU Pengampunan Pajak.

Menurutnya, dengan disahkannya RUU Pengampunan Pajak menjadi UU menjadi pintu masuk dilakukannya reformasi perpajakan. Misalnya, melakukan revisi tehadap UU tentang Ketentuan Umum Perpajakan dan UU Pajak Penghasilan. Pastinya, reformasi perpajakan mesti menyentuh tubuh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Ia menilai reformasi perpajakan bertujuan membangun kultur membayar pajak yang diikuti dengan kepatuhan wajib pajak. Ia berharap dengan reformasi perpajakan dapat meningkatkan pendapatan pajak. Setidaknya rasio penerimaan pajak Indonesia meningkat. Sebab, rasio penerimaan pajak masih berada di kisaran 11 persen.

“Seharusnya sebaliknya, tax ratio meningkat dan defisit fiskal bisa ditekan, termasuk menekan beban utang yang kian berat,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait