Tarik Ulur Delik Contempt of Court dalam RKUHP
Problematika RKUHP:

Tarik Ulur Delik Contempt of Court dalam RKUHP

Idealnya perumusan norma contempt of court tidak menyentuh/melanggar kebebasan pers. Karena itu, Pasal 329 huruf d RKUHP perlu dirumuskan kualifikasi perbuatan yang jelas agar tidak melanggar kebebasan pers.

Rofiq Hidayat/Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

“Kalau di prioritas tidak, karena yang mimpin sidang (Baleg dengan pemerintah, red) saya, kemudian kita drop dari daftar prioritas untuk di-pending,” ujarnya.

 

Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Prof Enny Nurbaningsih menilai pasal contempt of court dalam RKUHP sebagai upaya menghormati wibawa dan marwah lembaga peradilan, termasuk aparaturnya. Namun, dia menampik tudingan pasal contempt of court  sebagai upaya membatasi hak asasi maupun berpendapat di pengadilan. “Ini untuk memberi dan menjaga kewibawaan terhadap lembaga peradilan,” ujar Enny di ruang kerjanya, Gedung BPHN Jakarta, Rabu (13/12/2017).  

 

Hanya saja, dia mengakui masih terdapat persoalan pendefinisian “menghina hakim atau menyerang integritas hakim” belum mendapat titik temu atau disepakati. Menurutnya, tindak pidana contempt of court dapat dikategorikan menyerang lembaga, merendahkan martabat lembaga peradilan, ataupun hakim.

 

“Diharapkan, aparat hukum dapat terhindar dari pergunjingan dan viral di media sosial. Melalui aturan contempt of court ini, aparat penegak hukum pun mesti menjaga kewibawaanya. Aturan obstruction of justice pun menjadi bagian dalam Bab Tindak Pidana terhadap Proses Peradilan dalam RKUHP,” katanya.  

 

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono Suroso mendukung penuh langkah pemerintah dan DPR membuat dan merumuskan aturan tindak pidana contempt of court. Terlepas aturan ini nantinya berpotensi digugat di MK, MK sebenarnya merasa berkepentingan dengan aturan tersebut.

 

“Saya setuju saja pasal contempt of court diatur dalam RKUHP. Apalagi, tujuannya melindungi marwah dan wibawa MK dari tindakan contempt of court,” ujarnya melalui sambungan telepon kepada Hukumonline.

 

Bagi Fajar, aturan contempt of court ini ke depan bakal memberi perlindungan terhadap  lembaga peradilan, termasuk aparaturnya dalam menjalankan tugasnya di bidang yudisial. Karena itu, kata Fajar, sebagian bagian dari lembaga peradilan, MK mendukung penuh aturan yang sedang digodok DPR bersama dengan pemerintah.

Tags:

Berita Terkait