Tarik Ulur Delik Contempt of Court dalam RKUHP
Problematika RKUHP:

Tarik Ulur Delik Contempt of Court dalam RKUHP

Idealnya perumusan norma contempt of court tidak menyentuh/melanggar kebebasan pers. Karena itu, Pasal 329 huruf d RKUHP perlu dirumuskan kualifikasi perbuatan yang jelas agar tidak melanggar kebebasan pers.

Rofiq Hidayat/Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

“Ini kan harus diatur dalam hukum acara pidana. Ini kita belum selesai hukum acara pidana, tapi sudah diatur ketat hukum pidananya. Seakan-akan nanti bisa menyasar kemana-mana,” ujarnya.

 

Sementara Prof Enny membantah tudingan pasal contempt of court mengancam kebebasan media di pengadilan. Saat pembahasan, keinginan adanya pasal tindak pidana terhadap proses peradilan bermula dari MA yang memberi masukan ke tim perumus RKUHP pemerintah.

 

Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gajahmada (UGM) Yogyakarta itu menegaskan selama ini tidak ada pengaturan cara melindungi pengadilan dari tindakan contempt of court. Aturan contempt of court ini pun, tidak kemudian menyebabkan hak masyarakat dilanggar melalui aturan tersebut. “Justru ini untuk mentertibkan yang selama ini tidak ada aturan,” kata Enny.

 

(Baca Juga: KY Kritik Ancaman Pidana Pengkritik Peradilan)

 

Suhadi sendiri mengakui pasal contempt of court ini bisa saja menyasar siapapun termasuk kalangan media terkait dengan publikasi yang dapat mempengaruhi hakim dalam bersidang. Karena itu, aturan tersebut tetap perlu dibatasi pula dengan rumusan kualifikasi perbuatan yang jelas. “Yang penting ada rambu-rambunya dan jangan mempengaruhi pendapat hakim.”

Tags:

Berita Terkait