Telan Puluhan Ribu Korban, Masih Ingat Kasus Penipuan Berkedok Umrah First Travel?
Terbaru

Telan Puluhan Ribu Korban, Masih Ingat Kasus Penipuan Berkedok Umrah First Travel?

Kasus ini memakan korban penipuan mencapai 63.310 calon jemaah umrah dan kerugian hingga Rp 905 miliar ini terjadi di tahun 2017 silam. Ada pelajaran penting dari kasus First Travel ini yakni agar masyarakat tidak cepat tergiur dengan penawaran-penawaran angka yang tidak masuk akal.

Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit
Foto: www.firsttravel.co.id
Foto: www.firsttravel.co.id

Kasus First Travel pernah menjadi buah bibir di masyarakat lantaran menelan puluhan ribu korban jamaah umrah yang batal berangkat ke tanah suci, Mekkah. Kasus yang menelan korban penipuan mencapai 63.310 calon jemaah umrah dan kerugian hingga Rp 905 miliar ini telah menghiasi berbagai media massa tanah air pada tahun 2017 lalu. Menariknya, penyelesaian kasus First Travel ini melalui proses hukum yang panjang hingga ke Mahkamah Agung (MA).  

“Menariknya, putusan awal (pengadilan negeri), sebelum ada upaya hukum, harta si pelaku Andika Surachman beserta istrinya Anniesa Hasibuan dan Direktur Keuangan sekaligus Komisaris First Travel Siti Nuraida Hasibuan itu kan kemudian disita untuk negara. Mereka dijerat pasal berlapis penipuan dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang),” ujar Akademisi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (FH UMS) Taufiq Nugroho melalui sambungan telepon, Jum’at (5/4/2024).

Baca Juga:

Pada akhirnya, setelah dilakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke MA, barulah aset First Travel dikembalikan kepada para korban. “Yang menjadi persoalan sampai sekarang itu belum bisa dibagi ya. Sepertinya masih kesulitan mengeksekusinya. Saya kira ini yang menarik untuk didiskusikan,” kata dia.

Dilansir sejumlah media, awal mula berdirinya First Travel, sekalipun sempat tertatih-tatih ketika pertama kali didirikan bermodal nekat Andika, pada akhirnya perusahaannya itu mulai berkembang pesat ketika mereka memberanikan diri mengadakan tur umrah. Sandiwara yang dilakukan sukses besar, pada tahun 2012 saja terdapat 800 orang diberangkatkan umrah.

Kemudian, angka dari jemaah yang mendaftar terus meningkat, bahkan di tahun selanjutnya jumlah pelanggan berkali lipat bertambah jadi 3.800 orang. First Travel semakin membentangkan sayapnya dengan membuka kantor cabang di berbagai daerah sejak 2015. Setelah beberapa tahun berjalan, pada akhirnya kegiatan operasional First Travel diberhentikan di tahun 2017 oleh Satgas Waspada Investasi. Mereka diminta berhenti memberikan penawaran promo umrah yang dibanderol dengan harga Rp 14,3 juta.

Sempat digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan berakhir damai, First Travel menghentikan pendaftaran jemaah umrah promo dan berjanji untuk memberangkatkan 5.000 sampai 7.000 jemaah per bulannya. Hanya saja sepertinya hal tersebut sebatas janji manis yang tak kunjung direalisasikan sepenuhnya. Alhasil, kasus ini berujung ke meja hijau dengan Direktur Utama First Travel Andika divonis penjara 20 tahun dan istrinya Anniesa Hasibuan penjara 18 tahun dengan keduanya didenda Rp 10 miliar. Sedangkan Siti Nuraida Hasibuan dipidana penjara 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait