Terbitkan Aturan Baru, DJP Percepat Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
Terbaru

Terbitkan Aturan Baru, DJP Percepat Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Perdirjen 5/2023 ini terbit untuk lebih memberikan kepastian hukum, keadilan, kemudahan, dan percepatan layanan restitusi yang lebih sederhana, mudah, dan cepat. Proses restitusi yang lebih cepat akan sangat membantu cash flow Wajib Pajak.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Direktur P2Humas DJP, Dwi Astuti. Foto: Ditjen Pajak
Direktur P2Humas DJP, Dwi Astuti. Foto: Ditjen Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menerbitkan kebijakan terkait kemudahan layanan kepada Wajib Pajak (WP). Kemudahan dimaksud terkait penyederhanaan proses restitusi dengan jangka waktu dari semula 12 bulan menjadi 15 hari kerja saja. Hal itu diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-5/PJ/2023 tentang Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.

Kemudahan tersebut diberikan khusus kepada WP Orang Pribadi (OP) yang mengajukan restitusi Pajak Penghasilan OP sesuai Pasal 17B dan 17D Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp100 juta. Hal tersebut diatur dalam Pasal 2 Perdirjen 5/2023 yang berbunyi:

(1) Wajib Pajak orang pribadi yang memenuhi persyaratan tertentu diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak berdasarkan ketentuan Pasal 17D Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

(2) Termasuk dalam Wajib Pajak orang pribadi yang diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu Wajib Pajak orang pribadi yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang disertai permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dengan:

          a.       Pasal 17B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; atau

          b.       Pasal 17D Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Baca Juga:

Sebagaimana diketahui, sebelum berlakunya aturan ini, WP OP yang mengajukan restitusi berdasarkan Pasal 17B UU KUP akan diproses melalui pemeriksaan dengan jangka waktu paling lama 12 bulan. Direktur P2Humas DJP, Dwi Astuti, menyampaikan selain memberikan kemudahan, penerbitan Perdirjen tersebut untuk memberikan kepastian hukum dan juga keadilan kepada WP.

“Perdirjen tersebut terbit untuk lebih memberikan kepastian hukum, keadilan, kemudahan, dan percepatan layanan restitusi yang lebih sederhana, mudah, dan cepat. Proses restitusi yang lebih cepat akan sangat membantu cash flow Wajib Pajak,” ungkap Dwi Astuti, Rabu (10/5).

Tags:

Berita Terkait