Terdakwa Penyuap Fuad Amin Dituntut 3 Tahun Penjara
Utama

Terdakwa Penyuap Fuad Amin Dituntut 3 Tahun Penjara

Penuntut umum juga ungkap pemberian ke pejabat BP Migas dan PT PJB.

Novrieza Rahmi
Bacaan 2 Menit
Antonius Bambang Djatmiko dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/4). Foto: RES
Antonius Bambang Djatmiko dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/4). Foto: RES

Penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ahmad Burhanuddin meminta majelis hakim yang diketuai Prim Haryadi menghukum Direktur Human Resource Development PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonius Bambang Djatmiko dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp250 juta subsidair tiga bulan kurungan.

"Kami menuntut supaya majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," katanya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/4).

Ahmad mengatakan Bambang bersama-sama Presiden Direktur MKS Sardjono, Managing Director MKS Sunaryo Suhadi, Direktur Teknik MKS Achmad Harijanto, dan General Manager Unit Pengolahan MKS Pribadi Wardojo terbukti menyuap Fuad Amin Imron sejak Fuad menjabat Bupati Bangkalan hingga Ketua DPRD Bangkalan.

Dalam pertimbangannya, Ahmad berpendapat, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Bambang dan sejumlah petinggi MKS terbukti memberikan uang dengan total Rp18,05 miliar kepada Fuad sejak Juni 2009 sampai Desember 2014. Pemberian itu dimaksudkan sebagai imbalan atas jasa Fuad kepada MKS.

"Fuad telah mengarahkan tercapainya perjanjian konsorsium dan kerja sama MKS dengan PD Sumber Daya (SD), serta memberikan dukungan MKS untuk penyaluran gas ke Gili Timur kepada Kodeco. Sesuai keterangan saksi, pengeluaran untuk Fuad dicatatkan sebagai representative expense dalam laporan keuangan MKS," ujarnya.

Ahmad melanjutkan, pengeluaran uang untuk Fuad tidak hanya dibenarkan oleh saksi, melainkan Bambang sendiri. Bambang mengaku memberikan uang kepada Fuad sebagai imbalan atau balas jasa. Padahal, perbuatan menerima imbalan tersebut bertentangan dengan tugas dan kewajiban hukum Fuad selaku Bupati Bangkalan.

Namun, menurut penuntut umum Amir Nurdiantor, perbuatan Bambang tidak lepas dari adanya kerja sama yang erat antara Bambang, Sardjono, Surnaryo, dan Achmad Harijanto. Hal ini dapat dilihat dari peran mereka yang mengetahui dan menyetujui setiap pengeluaran MKS yang diminta Bambang untuk diserahkan kepada Fuad.

Tags:

Berita Terkait