Tersangka Penyalahgunaan Dana Alokasi, Walikota Tasikmalaya Kembali Dicegah ke Luar Negeri
Berita

Tersangka Penyalahgunaan Dana Alokasi, Walikota Tasikmalaya Kembali Dicegah ke Luar Negeri

Seorang camat juga dicegah bepergian ke luar negeri.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Tersangka Penyalahgunaan Dana Alokasi, Walikota Tasikmalaya Kembali Dicegah ke Luar Negeri
Hukumonline

Dana Alokasi Khusus terbukti telah menjadi salah satu objek yang dikorupsi secara berjamaah. Setidaknya itulah yang pernah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK telah mengembangkan kasus yang menjerat eks anggota Komisi XI DPR Amin Santoso, pejabat Kementerian Keuangan Yaya Purnomo, dan dua pihak swasta, Eka Kamaluddin dan Ahmad Ghiast.

Setelah mengembangkan penyidikan kasus ini, KPK menetapkan status tersangka terhadap Walikota Tasikmalaya, Budi Budiman. Penetapan status tersangka itu sudah dilakukan pada April lalu. Kini, KPK meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk memperpanjang masa pecegahan Budiman bepergian ke luar negeri. Larangan bepergian itu berlaku hingga enam bulan ke depan. Pencegahan dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan yang bersangkutan jika diperlukan sewaktu-waktu, baik sebagai saksi maupun tersangka. Apalagi selama ini Budiman tidak ditahan penyidik.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan perpanjangan pencegahan ini diperlukan demi kebutuhan penyidikan. "Karena kebutuhan penyidikan, KPK mengirimkan surat ke Imigrasi untuk melakukan perpanjangan pelarangan ke luar negeri terhadap Budiman, Walikota Tasikmalaya dalam Penyidikan kasus suap terkait pengurusan dana perimbangan Pada ABPN 2018 Kota Tasikmalaya. Perpanjangan pelarangan ke luar negeri dilakukan selama 6 bulan ke depan terhitung 21 Oktober 2019," jelas Febri, Rabu (30/10).

Budiman sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik beberapa waktu lalu terkait dugaan suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Tasikmalaya tahun anggaran 2018. Ia diduga memberi suap sebesar Rp400 juta kepada pejabat Kementeriaan Keuangan (Kemenkeu), Yaya Purnomo untuk memuluskan DAK Tasikmalaya tahun 2018. Yaya sendiri sudah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Pada Februari 2019 lalu, Yaya divonis 6,5 tahun penjara karena terbukti menerima suap bersama Amin Santoso dari mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa.

(Baca juga: Korupsi Yaya Hancurkan Reputasi Kemenkeu).

Adapun Budiman, pernah dimintai keterangan pada persidangan Yaya Purnomo. Kala itu, Budiman mengakui mengajukan proposal DAK. Disetujui atau tidak tergantung pemerintah.

Gratifikasi ex Bupati Cirebon

Selain untuk Budiman, KPK meminta perpanjangan pelarangan keluar negeri ke Ditjen Imigrasi berkaitan dugaan gratifikasi Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra. Setidaknya ada tiga orang yang terdiri dari satu unsur swasta dan dua Pemkab Cirebon terhitung sejak 24 Oktober 2019 hingga 6 bulan ke depan.

Salah satunya General Manager Hyundai Engineering Construction Herry Jung. Ia pernah dipanggil KPK sebagai saksi dalam perkara yang sama. Sunjaya sendiri diduga menerima lebih dari Rp6 miliar dari dari pihak Hyundai Engineering & Construction (HDEC) terkait proyek PLTU 2 Cirebon.

(Baca juga: Bantu Loloskan Anggaran, Pejabat Kemenkeu Didakwa Terima 300 Juta).

Orang lain yang juga dicegah adalah Susana Supriyanti, Camat Beber Kabupaten Cirebon. Ia diduga sebagai perantara pemberi gratifikasi dari sejumlah pihak, termasuk Hyundai. Nama ketiga Mahmud Iing Tajudin, Camat Astanajapura, Kabupaten Cirebon yang diketahui merupakan suami Rita. 

"Perpanjangan pelarangan ke luar negeri dilakukan di tahap Penyidikan kasus gratifikasi dengan tersangka SUN, Bupati Cirebon periode 2014-2019 dengan jangka waktu selama 6 bulan ke depan terhitung 24 Oktober 2019," terang Febri.

Tags:

Berita Terkait