Tim Lidik Komnas Bergerak Cepat
Kasus BW:

Tim Lidik Komnas Bergerak Cepat

Diberi waktu sebulan, ingin bisa selesai dalam sepekan.

ADY
Bacaan 2 Menit
Ketua Tim Lidik Komnas HAM, Nur Kholis. Foto: Sgp
Ketua Tim Lidik Komnas HAM, Nur Kholis. Foto: Sgp
Merespon laporan kelompok masyarakat sipil antikorupsi, Komnas HAM bergerak cepat. Tidak hanya membentuk tim penyelidikan (Tim Lidik), tetapi juga langsung meminta keterangan pihak terkait. Hari ini, Selasa (27/1), misalnya, Tim Lidik Komnas HAM meminta keterangan Bambang Widjojanto (BW), Wakil Ketua KPK yang ditangkap polisi.

Koalisi masyarakat sipil mengadu ke Komnas HAM karena menilai ada dugaan pelanggaran HAM dan prosedur dalam penangkapan BW dan penetapannya sebagai tersangka. Mereka meminta Komnas menyelidiki dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan aparat Bareskrim Mabes Polri.

Ketua Tim Lidik Komnas HAM, Nur Kholis, menjelaskan tim akan bekerja cepat. Mandat tim memang satu bulan, tetapi tim beranggotakan 22 orang itu diusahakan bisa menyelesaikan tugas selama sepekan. "Tim akan fokus pada dugaan kriminalisasi terhadap pimpinan KPK," katanya kepada wartawan di kantor Komnas HAM di Jakarta, Selasa (27/1).

Setelah mendengar penjelasan pelapor dan meminta keterangan BW, Tim Lidik berencana meminta keterangan pimpinan KPK lainnya. Tentu saja, polisi juga akan dimintai keterangan. Termasuk Kabareskrim Budi Waseso dan Wakapolri Badrotin Haiti. Bahkan Tim Lidik mengagendakan juga pemeriksaan Ujang Iskandar, Bupati Kotawaringin Barat Kalimantan Tengah. Ujang adalah eks klien BW di sidang Mahkamah Konstitusi.

Nur Kholis menjelaskan, tim mau membuktikan apakah proses yang dialami pimpinan KPK adalah kriminalisasi, sebagaimana diadukan koalisi masyarakat sipil anti korupsi ke Komnas HAM kemarin, Senin (26/1). Jika kriminalisasi itu terjadi maka terjadi dugaan abuse of power yang dilakukan Polri. "UU HAM menjadi landasan tim dalam melakukan penyelidikan," jelasnya.

Tim penyelidikan, Nur Kholis melanjutkan, akan berkoordinasi dengan tim independen yang beberapa waktu lalu dipanggil Presiden Jokowi ke Istana Presiden. Anggota tim independen yang rencananya dimintai keterangan adalah Jimly Asshiddiqie. Koordinasi itu dilakukan untuk membahas penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM.

Nur Kholis mengatakan sampai saat ini belum ada langkah kongkrit yang dilakukan negara menyikapi kasus yang menimpa pimpinan KPK itu. Komnas HAM berpendapat pimpinan negara perlu mendapat masukan dari berbagai sumber untuk segera menyelesaikan kasus tersebut.

Lewat penyelidikan itu, Komnas HAM akan memberi masukan kepada pimpinan pemerintah terkait dugaan pelanggaran HAM. Sehingga, diharapkan pemerintah dapat mengambil kebijakan yang berspektif HAM dalam menuntaskan masalah tersebut. Sebab, Nur Kholis menilai pemerintah bertanggungjawab menciptakan rasa aman bagi pimpinan dan jajaran KPK.

BW, mengaku hadir ke Komnas HAM karena diundang. Kehadirannya itu guna menjelaskan sejumlah hal berkaitan dengan kasus yang menimpanya. Ia mengapresiasi langkah komisioner Komnas HAM mempercepat proses penyelidikan. "Mereka mendatangi pimpinan KPK," paparnya.

Salah satu kuasa hukum BW, Febi Yonesta, menjelaskan kliennya hadir dalam rangka memenuhi undangan Komnas HAM. Keterangan BW dibutuhkan karena terkait persoalan dugaan kriminalisasi terhadap pimpinan KPK sebagaimana diadukan ke Komnas HAM.

Pria yang disapa Mayong itu berharap Tim Lidik Komnas HAM bekerja secara objektif untuk menemukan fakta di lapangan. Baik itu terkait perkara sengketa Pilkada Kotawaringin Barat dan proses penahanan terhadap BW yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri. "Kami harap Komnas bekerja baik dan independen sehingga terang benderang apakah ada potensi Pelanggaran HAM dalam kasus (dugaan kriminalisasi) yang menimpa pimpinan KPK," tukas Mayong.
Tags:

Berita Terkait