Tim Penanggulangan "Perdagangan Bebas" Dibentuk
Berita

Tim Penanggulangan "Perdagangan Bebas" Dibentuk

Guna antisipasi dampak negatif bagi pengusaha lokal terhadap pemberlakuan FTA, pemerintah bentuk Tim Penanggulangan Masalah Industri dan Perdagangan. Kenyataannya, pengusaha lokal terutama UKM memang belum siap menghadapi perdagangan bebas.

M-7
Bacaan 2 Menit
Tim Penanggulangan
Hukumonline

Bersiap-siap menghadapi dampak pemberlakuan free trade agreement (FTA), pemerintah membentuk Tim Penanggulangan Masalah Industri dan Perdagangan. Tim ini bertugas menjaga penguatan ekspor dan pengamanan FTA, bukan hanya dampak dari ASEAN-China FTA, tapi juga FTA dari India dan Korea.

 

Hal ini diungkapkan oleh Edy Putra Irawadi, Deputi Menko Perekonomian Bidang Perdagangan dan Perindustrian di Departemen Keuangan, Jumat (8/1). Edy menyatakan tim ini akan diketuai oleh Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Radjasa. Anggotanya Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian. Tim ini juga akan diisi oleh perwakilan dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

 

Pengamanan akan dilakukan tim agar referensi tarif menjadi efektif. Selain itu sebagai upaya pencegahan masuknya penunggang-penunggang gelap ke Indonesia yang memanfaatkan diberlakukannya FTA. Selama ini, lanjut Edy, banyak Surat Keterangan Asal (SKA) yang dimiliki Indonesia ditunggangi China dalam rangka ekspor udang dari China ke Amerika Serikat.

 

Tim ini juga akan memeriksa jika terjadi lonjakan barang yang beredar di pasaran. Sebab lonjakan barang dapat disebabkan oleh penumpang-penumpang gelap tersebut. Selain itu yang juga menjadi perhatian dari tim ini adalah bagaimana sistem kerja Pemberitahuan Impor Barang (PIB) di Ditjen Bea dan Cukai. Karena banyak ketentuan Dirjen Bea Cukai yang belum berubah. Misalnya terkait biaya masuk antidumping yang sampai saat ini tidak ada. Begitu juga dengan pengaturan safeguard—hak suatu negara yang diperkenankan untuk mengambil tindakan sementara (emergency) untuk melindungi industri dalam negeri dari lonjakan impor yang substansial dengan cara menghambat impor produk tertentu yang terbukti merugikan industri dalam negeri—yang juga sampai saat ini tidak ada.

 

Upaya penguatan ekspor lainnya dilakukan lewat penyelesaian kasus ekspor. Banyak Standard Operating Procedure (SOP) yang belum dimiliki eksportir. Artinya jika salah satu eksportir terkena masalah atau terkontaminasi dalam rangka melakukan Technical Barriers to Trade (TBT), maka kemungkinan yang terjadi adalah Indonesia terkena over kuota atau over tarif. Nah jika hal ini terjadi, tidak ada tempat untuk eksprotir untuk melakukan pengaduan. Tim ini dibentuk untuk menerima pengaduan tersebut. “Jadi akan dibuat SOP”, tutur Edy.

 

Tugas lain dari tim ini adalah penguatan ekspor dengan mengintroduksi produk-produk inovatif. Kemudian, melakukan pengamanan pasar domestik berdasarkan hak yang dimiliki berdasarkan World Trade Organization (WTO). Menurut Edy, ada banyak hak yang telah dijaminkan didalam artikel atau pasal WTO yang belum dimanfaatkan Indonesia, di antaranya terkait Artikel III WTO yang mengatur mengenai pajak. Dalam artikel ini, tidak diperkenankan terjadinya diskriminasi pajak. Namun pemerintah sendiri sering kali memberikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor saja sedangkan PPN dalam negerinya tidak.

Halaman Selanjutnya:
Tags: