Tumbuan & Partners Beberkan Rahasia Capai Transaksi Kakap di Bursa Efek
Utama

Tumbuan & Partners Beberkan Rahasia Capai Transaksi Kakap di Bursa Efek

Jam terbang lawyer dalam menangani capital market serta adanya kepercayaan klien adalah dua hal yang mendukung tercapainya transaksi kakap di Bursa Efek Indonesia.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Veronica Sylfani selaku Partner Tumbuan & Partners.
Veronica Sylfani selaku Partner Tumbuan & Partners.

Sejak didirikan pada tahun 1981, Tumbuan & Partners berspesialisasi dalam berbagai aspek hukum perusahaan dan bisnis. Selama bertahun-tahun, Tumbuan & Partners telah membangun reputasi untuk dapat memberikan layanan hukum di bidang hukum perusahaan dan bisnis yang di antaranya mencakup transaksi besar dan kesepakatan yang sangat kompleks.

Dari data yang dihimpun oleh Hukumonline terkait transaksi obligasi, diketahui bahwa dari seluruh transaksi obligasi terdapat 69 jenis perusahaan di dalam prospektus yang diterbitkan oleh Bursa Efek Indonesia selama tahun 2022.

Sebagian perusahaan mengeluarkan secara bertahap dengan berbagai bentuk obligasi dan sebagian lainnya menerbitkan sebanyak satu kali dengan bentuk obligasi tertentu. Transaksi obligasi tersebut dibagi ke dalam dua jenis, yaitu konvensional dan syariah.

Baca Juga:

Terkait jumlah obligasi dalam bentuk konvensional memiliki kontribusi sebesar 88,83% dari total dana yang dihimpun. Persentase tersebut setara dengan Rp130.572.476.000.000. Pada transaksi tertinggi ini kantor hukum Tumbuan & Partners bertindak sebagai penasihat atau konsultan hukumnya.

Veronica Sylfani selaku Partner Tumbuan & Partners mengatakan jam terbang dan keahlian adalah kunci paling utama firma hukumnya mampu berhasil dalam penanganan di pasar modal.

“Kita tidak pernah melihat besar atau kecilnya sebuah nilai, karena kan prosesnya tetap sama. Tetapi karena pengalaman yang cukup banyak, kita bisa menanganinya. Lalu, dari sana kita bisa menggaet emiten lain yang melihat kita berhasil dan akhirnya mereka percaya dan akhirnya ke kami juga,” tutur Veronica saat dihubungi Hukumonline beberapa waktu lalu.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait