Upaya Indonesia Perjuangkan Perlindungan WNI dan Kedaulatan Bangsa
Terbaru

Upaya Indonesia Perjuangkan Perlindungan WNI dan Kedaulatan Bangsa

Diplomasi perlindungan dan diplomasi kedaulatan menjadi prioritas politik luar negeri bangsa. Dari 2014 sampai dengan 2023 tercatat sebanyak 218.313 kasus WNI berhasil dituntaskan; 360 WNI berhasil diselamatkan dari hukuman mati; dan terdapat 6 perjanjian perbatasan dengan negara tetangga yang sudah dituntaskan.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi. Foto: Humas Kemlu
Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi. Foto: Humas Kemlu

Dalam 9 tahun terakhir, diplomasi perlindungan WNI merupakan prioritas kedua dalam politik luar negeri yang dikedepankan. Sistem perlindungan WNI terus dibangun dan diperkuat, salah satunya melalui penguatan instrumen hukum mulai dari UU sampai dengan Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) termasuk berbagai inovasi telah dilakukan.

“Antara lain membangun Seafarer Corner di Cape Town, Montevideo dan Kaohsiung; penunjukan Tim Hukum Pelindungan WNI yang kuat di semua negara dimana konsentrasi WNI; penyusunan rencana kontijensi di semua negara yang memiliki risiko konflik dan bencana; pelindungan WNI juga menjadi prioritas kurikulum pendidikan diplomat,” ungkap Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi, dalam Pernyataan Pers Tahunan Menteri Luar Negeri RI Tahun 2024, Senin (8/1/2024).

Baca Juga:

Perlindungan WNI juga gencar dilakukan pada seluruh tingkatan dari bilateral sampai dengan global. Pada tingkat bilateral, Indonesia menandatangani MoU dengan sejumlah negara untuk memaksimalkan pelindungan, seperti sistem penempatan one channel dengan Malaysia dan Arab Saudi.

Kemudian pada tingkat kawasan, pembentukan kerja sama ASEAN untuk menangani kejahatan online scam juga digalakkan. Sedangkan di kancah global, Indonesia secara aktif telah berkontribusi dalam pembentukan Global Compact for Safe, Orderly and Regular Migration yang menjadi instrumen internasional pertama untuk mengatur isu migrasi yang komprehensif. Termasuk menjadi salah satu co-sponsor yang menyusun Guidelines IMO-ILO dalam menangani kasus penelantaran pelaut.

Retno menjelaskan dari 2014 sampai dengan 2023 tercatat sebanyak 218.313 kasus WNI berhasil dituntaskan; 360 WNI berhasil diselamatkan dari hukuman mati; repatriasi terhadap 18.022 WNI berhasil dilakukan dari berbagai situasi darurat; 56 WNI berhasil dibebaskan dari penyanderaan; lebih dari Rp 1 triliun hak-hak finansial WNI berhasil dikembalikan; serta lebih dari 88 ribu WNI di luar negeri difasilitasi pemberian vaksin.

Diplomasi Kedaulatan

Kementerian Luar Negeri RI juga tentu tidak menggeser diplomasi kedaulatan sebagai prioritas politik luar negeri bangsa. "Menghormati kedaulatan dan integritas wilayah negara lain adalah prinsip yang harus dihormati oleh semua negara tanpa kecuali. Sudah merupakan tugas diplomasi untuk melindungi keutuhan NKRI termasuk di forum-forum internasional," kata dia. 

Tags:

Berita Terkait