“Utak Atik” Kewenangan Pencabutan Hak Remisi dan PB
Fokus

“Utak Atik” Kewenangan Pencabutan Hak Remisi dan PB

Pencabutan hak remisi dianggap tidak sesuai falsafah pemasyarakatan. Kewenangan pencabutan hak remisi ingin dialihkan kepada hakim.

NOV
Bacaan 2 Menit

“Misalnya hakim membuat putusan sekian puluh tahun tanpa hak remisi. Jangan nanti Kemenkumham yang menjadi sorotan. Masing-masing lembaga punya tupoksi. Kan hakim yang menghukum. Kami nanti akan membuat satu pertemuan dengan Mahkamah Agung untuk membuat suatu kebijakan bersama,” ujarnya.

Lempar tanggung jawab

Walau begitu, Yasonna membantah jika dianggap melempar tanggung jawab kepada Mahkamah Agung. Ia menjelaskan, penjatuhan hukuman ada di tangan hakim, sedangkan Ditjen PAS bertugas membina para narapidana. Jadi, apabila ingin mengurangi hak narapidana, pengurangan hak itu dituangkan dalam putusan hakim.

Senada, mantan Menkumham Andi Matalatta juga berpendapat bahwa yang berhak mengurangi atau mencabut hak-hak warga binaan hanya hakim, undang-undang, dan kelakuan warga binaan itu sendiri. Ia menganggap lembaga pemasyarakatan memiliki filosofi yang berbeda dengan penegak hukum.

Jika, Kepolisian memiliki asas presumption of guilt, sehingga mencari bukti atas ada atau tidaknya suatu tindak pidana untuk dilimpahkan ke Kejaksaan dan kemudian diuji di pengadilan, lembaga pemasyarakatan bertugas melakukan pembinaan terhadap narapidana yang telah dijatuhi putusan oleh pengadilan.

Sesuai UU No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, para warga binaan memiliki hak untuk mendapatkan remisi, asimilasi, dan pembebasan bersyarat. Andaikata hak-hak warga binaan itu ingin dihilangkan, lanjut Andi, tentu bukan Menkumham yang memutuskan, tetapi harus melalui putusan hakim.

“Jadi, kalau memang mau menghilangkan hak-hak narapidana dalam bentuk remisi, pembebasan bersyarat, hakim itu punya hak. Ini harus disosialisasikan kepada rakyat bahwa memang falsafah pemasyarakatan itu berbeda. Walaupun mungkin ini tidak populer karena pikiran orang kan penjahat itu harus dihukum,” tuturnya.

Pidana tambahan

Untuk mencari titik temu wacana tersebut, Yasonna berencana melakukan pembahasan dengan Mahkamah Agung (MA). Ia melihat adanya kemungkinan untuk menerapkan wacana itu dengan mencantumkan pencabutan hak mendapatkan remisi atau pembebasan bersyarat sebagai pidana tambahan dalam putusan hakim.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait