Yusril: Aturan PK Sekali Langgar Prinsip Keadilan
Berita

Yusril: Aturan PK Sekali Langgar Prinsip Keadilan

Pemerintah berdalih pengajuan PK hanya boleh sekali untuk menghindari perkara berlarut-larut.

ASH
Bacaan 2 Menit
Yusril: Aturan PK Sekali Langgar Prinsip Keadilan
Hukumonline

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra berpendapat Pasal 268 ayat (3) KUHAP yang hanya membolehkan peninjauan kembali (PK) satu kali dalam perkara pidana bertentangan dengan asas keadilan. Terlebih, jika dikaitkan dengan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 yang menyebut kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

“Kalau ditemukan bukti-bukti baru (novum) di kemudian hari yang sungguh meyakinkan, mengapa kita harus mempertahankan norma Pasal 268 ayat (3) KUHAP ini?” kata Yusril saat memberi keterangan sebagai ahli dalam sidang lanjutan pengujian Pasal 268 ayat (3) KUHAP yang dimohonkan Antasari Azhar dkk di Gedung MK, Rabu (15/5).          

Yusril mengingatkan, tujuan akhir peradilan itu untuk menegakkan keadilan itu sendiri. “Jika seorang yang divonis hukuman seumur hidup atau mati menemukan novum baru, sebelum dieksekusi, haruskah dipasung haknya memperoleh keadilan hanya karena PK hanya boleh satu kali,” kata Yusril kembali mempertanyakan.

Menurutnya, keadilan dan kepastian hukum itu haruslah berjalan secara beriringan. Soalnya, tidak ada kepastian hukum tanpa keadilan dan tidak akan pernah ada keadilan tanpa kepastian hukum. Dalam hukum positif, kepastian hukum lebih banyak berurusan dengan norma hukum acara, salah satunya aturan PK hanya boleh sekali adalah demi kepastian hukum.

Mantan Menteri Kehakiman ini mengatakan dalam kasus putusan Antasari dari sudut kepastian hukum sudah pasti. Sebab, dia telah dipenjarakan selama 18 tahun oleh tiga kali putusan pengadilan dan 1 kali pengajuan PK ke MA. Namun, jutaan orang di luar pengadilan menganggap Antasari tidak dihukum dengan keadilan, tetapi dengan kedzaliman.

Sebaliknya, Direktur Litigasi Kemenkumham Mualimin Abdi berpendapat jika permohonan PK lebih dari sekali dapat merusak tatanan sistem hukum pidana dan penyelenggaraan proses peradilan pidana. Menurutnya, Pasal 66 ayat (1), Pasal 263 ayat (1), Pasal 268 ayat (3) KUHAP telah memberikan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum seperti dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.  

“Pasal itu juga tidak membatasi atau menghalangi hak untuk memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya demi meningkatkan kualitas hidup seperti dijamin Pasal 28C ayat (1) UUD 1945,” kata Mualimin.     

Tags:

Berita Terkait